Lembaga Perlindungan Anak Protes Pelonggaran Iklan Rokok di Bali

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. Foto: REUTERS/Eric Gaillard
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: REUTERS/Eric Gaillard
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali menyoroti pelonggaran iklan rokok di luar ruangan di sejumlah kabupaten di Bali. Ternyata, hal itu karena adanya permintaan Gubernur Bali melalui Sekda Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
"Situasinya sudah seperti ini, pandemi COVID-19 memberikan dampak kepada anak dari segi pendidikan, belum lagi kesehatan, terus masih ada iklan rokok yang semakin dipermudah, khan masa depan anak semakin dipertaruhkan," kata Sekretaris LPA Bali Titik Suhariyati dalam sesi diskusi, Sabtu (8/8).
Titik menuturkan, dimudahkannya aturan iklan rokok diluar ruangan diketahui oleh LPA setelah Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat atas nama Gubernur melalui Sekda Provinsi Bali No. 188.342 /13198 /BAG.II/ B.Hk yang ditujukan kepada Bupati Bangli dan Bupati Karangasem pada tanggal tertanggal 23 Juni 2020.
Belakangan, surat serupa ternyata juga telah dilayangkan kepada Bupati Jembran dan Bupati Badung pada tanggal 5 Maret 2020. "Isi suratnya itu intinya adalah meminta kepala daerah untuk meninjau kembali pelarangan iklan diluar ruangan," kata Titik.
ADVERTISEMENT
LPA menilai, surat terbaru yang ditujukan kepada kepala daerah itu merupakan sikap inkonsistensi pemprov terkait pelarangan iklan rokok diluar ruangan.
Titik Suhariyati - ACH
Pasalnya, jauh hari sebelum surat itu terbit, pada tahun 2018 lalu, Pemprov kata Titik sudah mengeluarkan SE Gubernur yang menjadi pedoman Bupati dan Wali Kota se Bali dalam aturan iklan rokok diluar ruangan.
"Dan SE yang terbit tahun 2018 itu sudah sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 31 dan 34 yang mengatur tentang dimana diperbolehkan ada iklan rokok dan dimana yang tidak," ujarnya.
Iapun menegaskan, semangat untuk mewujudkan kota sehat dan kota layak anak, dengan salah satu indikator penerapan kebijakan KTR semakin dipertaruhkan setelah SE Gubernur tentang pelarangan iklan rokok yang terbit tahun 2018 dicabut.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan dipertanyakan lagi komitmennya bagaimana, semuanya tentu bertujuan demi masa depan anak, apalagi seperti yang saya jelaskan situasi sekarang sedang sulit," tuturnya. (Kanalbali/ACH)