Limbah Rapid Test Antigen Dibuang di Selat Bali, BPSL Gelar Penyelidikan

Konten Media Partner
1 Februari 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Limbah Rapid Test Antigen Dibuang di Selat Bali, BPSL Gelar Penyelidikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Limbah medis berupa rapid test antigen kits diduga sengaja dibuang di selat Bali. Ribuan limbah bekas alat tes antigen itu ditemukan berserakan di Pantai Selat Bali di sisi Banyuwangi, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Video mengenai hal itu menjadi viral di media sosial. Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan, bahwa saat ini ada tim di lapangan sudah mengecek titik limbah medis itu. "Tadi pagi, sudah dicek dan sudah tidak ada," kata Yudiarso saat dihubungi, Selasa (1/2).
Ia menerangkan, bahwa limbah medis itu ditemukan pada Minggu (30/1) sekitar pukul 14:00 WIB dan sampah-sampah itu adalah bekas alat tes antigen COVID-19.
"Itu ditemukan sama bungkusnya dan itu banyak sekali. Kami baru cek di satu lokasi, tadi posisinya persis di seberangnya Terminal Sritanjung, Banyuwangi," imbuhnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui sampah medis itu dibuang dari mana. Tapi, sampah medis itu asalnya dari sekitar lokasi melihat kondisi arus. "Arusnya memang kencang dari Selatan ke Utara dan kemungkinan dibuang di sekitar selat sisi Banyuwangi dan kejebak di pinggir-pingir pantai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari segi aturan, Pemerintah Indonesia menentukan, pembuangan limbah medis harus ditangani khusus. "Apalagi ada potensi penyebaran penyakit," katanya.
Selain itu, bagi biota laut seperti ikan dan penyu sampah-sampah itu bisa saja dimakan. Karena, ikan dan penyu tidak beda membedakan sampah dan makanan ketika ada yang mengapung mereka bisa makan.
Untuk tindak lanjut, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Direktorat Jendral (Dirjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga saat ini masih melakukan pengecekan terkait limbah medis itu. Diharapkan, nantinya KKP dan Dinas Lingkungan Hidup akan membuat surat kepada seluruh Dinas Kesehatan baik di 34 provinsi atau kabupaten kota yang di Indonesia.
" intinya adalah untuk memastikan bahwa sampah-sampah medis kejadian di Banyuwangi itu, diolah secara khusus sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh dibuang ke laut," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pihaknya juga akan mengajak pihak terkait seperti Dinas Kesehatan di Banyuwangi dan lainnya melakukan pengecekan tempat fasilitas kesehatan untuk melihat limbah medisnya dibuang kemana.
"Karena itu, ada aturannya kalau memang mereka tidak punya fasilitas itu kami segera koordinasi dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup yang khusus menangani limbah medis agar ada alat yang bisa memusnahkan tadi dan itu ada sebenarnya cuman prosedurnya saja tidak tau bagaimana caranya," ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pembuangan limbah medis ke laut ada sanksinya dan bisa juga dilakukan dijerat pidana. Karena, melanggar Undang-undang Kesehatan dan saat ini banyak tempat-tempat pemeriksaan kesehatan COVID-19. (kanalbali/KAD)