Mahfud MD Sebut Soal LGBT Sudah Ada di Draf RKUHP Tapi Tertunda Pembahasannya

Konten Media Partner
18 Mei 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebenarnya sudah hendak diatur melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau draf RKUHP.
ADVERTISEMENT
"Namun pembahasannya tertunda sejak tahun 2017 karena adanya protes dari sejumlah kalangan. Kalau sikap pemerintah sudah jelas disitu," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).
Dalam RKUHP itu pengaturan LGBT akan disertai ancaman pidananya. "Misalnya, LGBT itu dilarang tampil dalam acara-acara tertentu," imbuhnya.
"Kalau saya sejak dulu (setuju ada pengaturan) ya sudah itu sudah benar rumusannya di RKUHP. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, khan sudah ada prosedurnya," ujarnya.
"Kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT