Konten Media Partner

Mantan Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Terkait Akta Lahan Kampus

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Universitas Udayana, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Universitas Udayana, Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Made Bakta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Penetapan terkait dugaan penggunaan surat palsu penyerahan tanah, bangunan dan pohon milik warga Jimbaran, Kuta Selatan, Bali kepada pihak Unud sebagai lahan kampus.

Kabar mengenai penetapan Bakta sebagai tersangka disampaikan oleh Komang Sutrisna selalu pengacara pelapor. "Kami mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022 tertanggal 25 Maret kemarin telah ada ada yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MB," kata Sutrisna saat dihubungi Rabu (6/4).

Dijelaskan Sutrisna dalam dokumen yang diduga palsu tersebut proses serah terima tanah seluas 1,8 Hektar terjadi pada tahun 1983 oleh orang tua pelapor. Hingga pada tahun 2010 lalu, Nyoman Suastika selalu ahli waris mempersoalkan proses serah Terima tersebut.

embed from external kumparan

Saat kepemilikan lahan tersebut dipersoalkan posisi Made Bakta masih menjabat sebagai rektor Unud. "Sengketa berlanjut dengan gugatan perdata di pengadilan mulai tahun 2011 silam. Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015," ujar Sutrisna.

PK ini memenangkan pihak Unud dengan pertimbangan bahwa pihak Unud mengantongi sertifikat hak milik serta ada bangunan pendidikan di atasnya. Keputusan ini dinilai janggal oleh Sutrisna karena fakta di lapangan belum ada bangunan berdiri serta Unud tidak bisa menunjukan sertifikat hak milik selama persidangan.

Berawal dari hal tersebut pelapor kemudian membawa kasus ini ke mabes Polri. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemui sejumlah kejanggalan yaitu cap jempol alm. I Wayan Pulir (ayah pelapor) yang tertera pada dokumen milik Unud selama ini dipakai mengklaim lahan tidak sesuai dengan sidik jari I Wayan Pulir.

Di sinilah muncul adanya dugaan pemalsuan yang berujung penetapan Made Bakta sebagai tersangka. "Cap jempol inilah yang diperiksa di Labolatorium Kriminalistik. Hasilnya dibawa dalam proses gelar Perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 lalu. Dengan kata lain, hasil Labolatorium Kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat otentik seperti yang kami laporkan,’’ ucap Sutrisna.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Prof. Made Bakta mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka pasalnya proses serah Terima tanah antara pemilik I Wayan Pulir (alm) kepada pihak Unud terjadi tahun 1983. Jauh sebelum Made Bakta menduduki posisi rektor.

"Tahun 83 itu saya belum jadi apa-apa, lalu pada tahun 2022 yang menyerahkan tanah (Pulir) meninggal, sampai dia meninggal tidak pernah ada persoalan dengan tanah itu," ucap Bakta. (kanalbali/ROB)