Mau Dapat Royalti, Musisi di Bali Diminta Daftar LMKN

Konten Media Partner
17 April 2023 8:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Bernard Nainggolan (tengah) dari LMKN saat tampil di diskusi publi di Denpasar Bali bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti (ujung kiri) dan Gendo Suardana (kanan) - RFH
zoom-in-whitePerbesar
Bernard Nainggolan (tengah) dari LMKN saat tampil di diskusi publi di Denpasar Bali bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti (ujung kiri) dan Gendo Suardana (kanan) - RFH
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Para pencipta lagu di Bali diminta untuk mendaftarkan karyanya di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tujuannya, agar lebih mudah mendapatkan Royalti Hak Cipta Lagu saat karyanya digunakan untuk kepentingan komersial.
ADVERTISEMENT
Hal itu mencuat dalam diskusi tentang hak cipta dan royalti yang digelar Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Minggu (16/4/2023) di Denpasar.
“Silakan datang ke kantor kami untuk mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti.
Royalti merupakan bentuk penghargaan Karya Intelektual yang berlaku seumur hidup bagi penciptanya dan nantinya dapat diwariskan selama 70 tahun bagi ahli waris ketika penciptanya telah meninggal.
Musisi Bali Arusasji saat tampil di acara yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan< Minggu (16/4/2023) di Denpasar, Bali - IST
Sementara Bernard Nainggolan dari LMKN menyatakan,  sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN merupakan satu-satunya lembaga yang berhak untuk menarik royalti. Untuk pemungutan bisa dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang sudah diverifikasi.
Royalti diterapkan untuk semua bentuk komersialisasi karya cipta mulai dari pemutaran lagu di restoran hingga penampilan penyanyi di atas panggung. “Kalau hanya menyanyi di rumah ratusan kali ya tak termasuk yang kena,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, biaya royalti itu nilainya masih rendah. “Untuk hotel di atas 200 kamar misalnya, satu tahun hanya Rp 9 juta saja,” katanya memberi contoh. Karena itu, menurutnya, royalti tidak memberatkan kalangan pengusaha yang terkena ketentuan ini. (kanalbali/RFH)