Mediasi Warga Selasih, Gianyar dengan Investor Mentok Soal Relokasi

Konten Media Partner
24 November 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Difasilitasi oleh anggota DPR RI Nyoman Partha dan anggota DPD RI Arya Wedakarna, mediasi antara warga banjar Selasih dengan investor PT Ubud Resort akhirnya menemukan sejumlah kesepakatan. Namun , belum ada titik temu soal relokasi warga.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita direlokasi, kita belum tentu hidup sejahtera. Alasanya cukup sederhana, di tempat relokasi itu nanti kita belum tentu mendapat pekerjaan yang tetap dan menjanjikan," ucap salah satu warga Wayan Kariasa dalam acara pada Minggu (24/11) itu.
Nyoman Partha menandatangani kesepakatan warga dengan investor (kanalbali/ACH)
Pihak PT melalui bagian legalnya M. Syawal menyampaikan akan membawa aspirasi warga ke rapat di internal PT yang akan dihadiri oleh petinggi perusahaan. "Untuk masalah ini domainnya bukan domain kami. Itu domain direksi dan tidak bisa diwakili oleh satu orang. Dan persetujuan direksi itu harus melalui dewan komisaris. ," ujar M. Syawal sembari menenangkan amarah warga yang mulai meledak ledak.
Di akhir dialog, nota kesepakatan antara warga dan PT. URDD dibuat. Nota kesepakatan juga turut ditandatangani oleh DPR-RI Nyoman Partha, DPD-RI Arya Wedakarna, DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Rai Warsa dan beberapa elemen lainnya.
ADVERTISEMENT
Inti dari nota kesempatan tersebut meminta pihak PT untuk mengedepankan aspirasi masyarakat agar tetap tinggal di tempat yang sudah mereka tempati dan berjanji untuk segera membawa hasil dari rapat yang dilakukan.
"Kalau bisa secepatnya ada keputusan dari PT biar sama sama nyamanjadi mereka minta waktu untuk melakukan itu. Jadi prinsipnya segera," ucap Partha kepada media soal tenggang waktu yang diberikan kepada PT.
Perwakilan warga menandatangani kesepakaan (ACH)
Sementara itu, untuk sejumlah masalah lainnya sudah ada kesepakatan, Antara lain, mengenai keberadaan Pura (tempat ibadah) yang ada wilayah lahan yang menjadi milik investor masyarakat dipersilahkan untuk melangsungkan upacara keagamaan tanpa ada larangan.
"Dan dari pihak PT juga sudah mempertegas, sebenarnya selama ini juga tidak larangan," ungkap Nyoman Partha ditengah pembicaraan dengan warga.
ADVERTISEMENT
Kedua, mengenai lahan diluar 12 setengah hektar yang saat ini sedang dillakukan pembabatan. pihak investor memberikan izin kepada masyarakat untuk dilakukan penggarapan sepanjang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan.
Pihak kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi (IST)
"Dan pihak PT meminta agar yang nanti ditanam sebagai persawahan, jadi nanti yang akan ditanam ada subak, ada tanaman padi, jadi tidak semuanya pisang," jelas Partha menegaskan kesepakatan itu.
Perihal kesejahteraan para penduduk setempat jika dikemudian hari terbangun fasilitas fasilitas mewah di Dusun Selisih. Warga meminta, agar penggarap ataupun warga Selasih secara umum untuk menjadi pekerja di usaha yang akan di bangun.
"Selama ini kita mendirikan perusahan dimanapun selalu putra daerah kita utamakan. Tidak mungkin untuk tidak melibatkan pekerja daerah. Tentu sesuai dengan keahlian," ucap M Syawal. (kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT