Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mengintip Sejarah Hotel Inna Bali Heritage yang Kini Jadi Cagar Budaya
31 Oktober 2019 15:06 WIB

ADVERTISEMENT
Denpasar, kanalbali - Berada di Jalan Veteran yang merupakan pusat Denpasar, Hotel Inna Bali Heritage seolah menjadi saksi bisu perkembangan kota ini. Maklum saja, Hotel ini sudah berdiri pada tahun 1927.
ADVERTISEMENT
Untuk meneguhkan nilai sejarah itu, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menetapkan Hotel Inna Bali Heritage sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Denpasar.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Walikota Denpasar Nomor 1884.45/1092/HK/2019 yang diserahkan bersamaan dengan prasasti dan sertifikat oleh Kadisbud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram yang diterima Sales Marketing Hotel Inna Bali, Ni Komang Sukerni Rada, Hendry Wijaya di Hotel Inna Bali Heritage, Denpasar, Kamis (31/10).
Tentu ini bukan hal yang berlebihan. Selain usianya, hotel yang awalnya bernama Bali Hotel dijadikan Pemerintah Belanda sebagai tempat istirahatnya para awak kapal perusahaan pelayaran Belanda KPM (Koninkelijke Paketvaar Matschappij). Pada tahun 1928 Pemerintah Belanda mulai menyerahkan kepengurusan hotel ini kepada KMP dengan menambah kamar tidur dari 12 menjadi 36 kamar.
ADVERTISEMENT
Hotel ini beberapa kali berpindah kepemilikan dan saat ini dimiliki oleh Inna Bali Hotel Business & Marketing. Proklamator RI, Ir. Soekarno ketika masih menjadi Peresiden RI pertama pernah menginap di kamar No. 77 hotel ini.
Selain itu banyak lagi tokoh nasional dan internasional pernah bermalam dihotel ini. Diantaranya yakni Perdana Menteri India Mr. Mahatma Gandhi, Presiden India Mr. Jawaharal Nehru, Quees Elizabeth, Charlie Chaplin, Presiden RI ke 4 Megawati Soekarno Putri.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa penetapan ini sebagai langkah awal upaya pemerintah Kota Denpasar dalam melestarikan warisan budaya benda (cagar budaya) di kota denpasar.
Cagar Budaya yang telah ditetapkan ini kemudian memiliki payung hukum dalam upaya pelestariannya, yaitu UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda No. 12 tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
ADVERTISEMENT
Sales Marketing Hotel Inna Bali Heritage, Ni Komang Sukerni Rada mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemkot Denpasar. Dimana dengan ditetapkanya Hotel Inna Bali Heritage sebagai Cagar Budaya diharapkan dapat melestarikan dan menjaga warisan budaya, khususnya arsitektur di Hotel Inna Bali Heritage. (kanalbali/RLS)