Konten Media Partner

Pasar Narkoba di Penjara Denpasar

17 September 2018 2:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Narapidana Lapas Kelas II A Denpasar berinisial SA (32 tahun) ditangkap petugas Reserse narkoba Polda Bali. Pria yang beberapa hari lagi menghirup udara bebas itu melakukan transaksi narkoba atas suruhan temannya yang juga narapidana bernama Kemas.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba depan Lapas Kelas II A Denpasar dilakukan Moch Rizal. Pria asal Lumajang, Jawa Timur ini diintai saat terlihat mengendarai Xenia DK 1631 AJ, lantas berhenti depan Lapas Kelas II A di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (14/9), sekitar pukul 12.30 WITA.
Tidak lama, narapidana SA keluar dari rumah dinas Kalapas menuju mobil dan melempar barang berisi narkoba melalui jendela mobil. “Selesai menerima barang, mobil bergerak ke Jalan Pidada dan berhenti di areal parkir bus Malang Indah. Turun dari kendaraan, Rizal ditangkap,” ujarnya.
Saat penggeledahan di mobil, polisi menemukan paket ganja seberat 87 gram dan 200 butir ekstasi. Tersangka mengaku ekstasi tersebut milik narapidana Kemas di Lapas Kerobokan. Sedangkan ganja milik dari Bogel yang berada di Malang, Jawa Timur. Seusai ditangkap, petugas menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Kubu Asri, Denpasar, dan menemukan sabu seberat 514,22 gram.
ADVERTISEMENT
“Barang ini (sabu) juga dikatakannya milik Kemas yang diambil Rizal di Jalan Raya Gilimanuk melalui seseorang kurir,” ujarnya.
Sementara, Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, belum banyak berkomentar mengenai pengungkapan kasus narkoba melibatkan narapidana ini. Perwira asal Surabaya ini hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan gelar perkara.
“Kami masih gelar perkara dulu supaya jelas. Nanti setelah gelar perkara, kami sampaikan kasusnya ke rekan media,” ucapnya.
Disinggung mengenai penangkapan Samsul di rumah dinas Kalapas, Sudjarwoko enggan memberikan keterangan. “Nanti saja,” ujarnya. (kanalbali/KR4)