Konten Media Partner

Menlu Bantah Deportasi WNI di Hongkong Karena Tulis Aksi Demonstrasi

5 Desember 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (ACH)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (ACH)
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa deportasi yang dialami oleh warga negara Indonesia Yuli Riswati di Hong Kong murni karena masalah ke imigrasian.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah berkomunikasi dengan Komjen kita di Hong Kong, dan yang kita peroleh dari Imigrasi Hong Kong adalah deportasi dilakukan karena masalah ke imigrasian, jadi karena overstay. Itu informasi yang kita peroleh dari imigrasi," ujar Retno di arena Bali Democracy Forum (BDF) di Nusa Dua, Bali, Kamis (5/12).
Sebelumya, tersiar kabar bahwa Yuli dideportasi dari Hong Kong setelah menulis mengenai aksi demonstrasi di negeri tersebut. Kasusnya juga sempat menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, Yuli sebelum dideportase terlebih dahulu ditahan selama 28 hari oleh Imigrasi Hong Kong di Pusat Imigrasi Castle Peak By. (Kanalbali/ACH)