Konten Media Partner

Merasa Dapat Pemberian Tuhan, WNA Moldova Sempat Tempati Vila Tanpa Izin di Bali

21 Desember 2022 9:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deportasi WNA Moldova dari Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi WNA Moldova dari Bali - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali - Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Moldova akhirya dideportasi dari Bali. Mereka sebelumnya sempat menerobos paksa masuk vila warga lokal di Bali.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya dilaporkan pada bulan Maret 2022 silam dimana mereka bersama satu WNA asal Rusia berinisial AD (24) menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal secara paksa," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat, Rabu (21/12/2022).
Peristiwa itu terjadi di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. "Menurut pemilik vila, penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari," kata Anggita.
"Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut. Tapi mereka mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan tuhan," imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak pemilik vila dan pihak perbekel atau pengurus Desa Pereranan melaporkannya ke polisi serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kelima WNA ini, satu keluarga berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya berinisial DM (10) dan AE (6). "Mereka pun, dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," jelasnya.
Kemudian, karena pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau penahanan dan diupayakan pendeportasian.
Anggiat mengungkap, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan dan setelah hampir ditahan sekitar sembilan bulan akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, diupayakan koordinasi ke pihak kedutaannya di Tokyo dan keluarganya dalam penyediaan tiket pendeportasiannya dan penerbitan dokumen perjalanannya. Sedangkan untuk WNA AD asal Rusia sebagai komplotan mereka sudah dideportasi sebelumnya pada September 2022 lalu.
Sementara, ke lima WNA tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa (20/12) kemarin lewat Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 pada pukul 21.05 WITA dengan tujuan Denpasar-Istanbul dan nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau.
Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-udang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimgrasian. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT