Merokok dan Iklan Rokok Dilarang di Angkutan Umum di Bali

Konten Media Partner
29 Mei 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merokok dan Iklan Rokok Dilarang di Angkutan Umum di Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Denpasar, kanalbali.com - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat himbauan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota untuk segera menertibkan reklame atau iklan rokok di angkutan umum angkutan pariwisata, bus sekolah hingga transportasi publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Surat himbauan itu mengacu Perda KTR No 10 Tahun 2011 tentang KTR dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentanh Pelarangan Iklan Rokok, telah diteken Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta, 13 Mei 2019.
Selain itu, dalam himbauannya, jajaran Dinas Perhubungan segera memasang Tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melarang perilaku merokok di seluruh angkutan umum, angkutan pariwisata, bus sekolah dan tranportasi publik lainnya.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Gunawan mengungkapkan, himbauan itu sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan Perda KTR No 10 Tahun 2011 pada tranportasi dan angkutan umum.
"Dishub mengapresiasi dan mendukung implementasi Perda KTR  pada sarana transportasi dan angkutan umum," tegas Gunawan saat membuka pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Renon, Rabu (29/5/2019).
ADVERTISEMENT
Apalagi, jika memperhatikan hasil survei Central Udayana yang menunjukkan, bahwa implementasi KTR belum maksimal baru sekira 60 persen di sarana tranportasi dan angkutan umum.
"Tentunya ini, perlu terus disosialisasikan, kami Dinas Perhubungan, beberapa kali bertemu tim Central Udayana, untuk implementasi kebijakan ini dalam angkutan umum," katanya.
Pihaknya juga telah mengundang Organda, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota yang memiliki kewenangan dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di daerah masing-masing.
"Saya undang Dishub Kabupaten dan Kota, agar bisa menyampaikan kepada tingkat Organda, badan hukum lainnya, bahwa implementasi KTR ini penting, terutama untuk angkutan pedesaan dan perkotaan termasuka angkutan sekolah," tandasnya.
Demikian juga, Balai Perhubungan Darat termasuk AKAP dan Pariwisata, penting mensosialisasikan aturan tersebut. Apalagi, seperti sekarang, masuk angkutan lebaran, dia meminta UPTD untuk lebih gencar mesosialisasikan.
ADVERTISEMENT
"Nantinya, saat Ram Checkdi Terminal Mengwi, salah satunya bisa dilakukan pemasangan stiker stiker Ram Check dan sitker KTR," tandasnya.
Selain itu, Organda diminta mensosialiasikan ke badan-badan hukum, operator lainnya agar membantu penyebaran stiker KTR.
Momentum hasil survei Central Udayana ini menjadi penting, kenapa angkutan umum di Bali belum mematuhi kebijakan tersebut.
Sebagaimana disampaikan hasil survei itu, masih banyak perilaku merokok baik sopir ataupun penumpang di sarana angkutan umum seperti AKDP yang non AC.
"Perilaku merokok seperti itu, kan tidak etis, tidak memperhatikan kepentingan penumpang lainnya yang tidak ingin terpapar asap rokok," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan kepada mereka yang telah mendukung lungs on the run, sebagai kampanye bersama yakni 30 juta langkah atau tapak kaki, untuk mewujudkan Indonesia sehat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang diinisiasi Vita Strategis dan Indorunner, Kemenkes dan Central Udyaana itu dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh 31 Mei.
Ketua Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) Universitas Udayana atau Udayana Central, I Made Kerta Duana menjelaskan, peserta yang mengikuti lomba lari melibatkan komunitas pelari, mahasiswa dan lainnya dengan sistem pendaftaran virtual running.
Para pelari, bisa menggunakan aplikasi dalam smartphone atau android, yang mewajibkan dalam sebulan minimal telah lari sejauh 50 kilometer. Setelah tercatat, lari sejauh 50 km, mereka akan mendapat piagam penghargaan yang akan diserahkans secara simbolis pada 29 Mei.
Ajang itu, juga upaya untuk mendorong perilaku hidup sehat. Hidup sehat dimulai dengan perilaku yang baik dengan berolahraga untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Acara peringatan HTTS di Bali, juga disemarakkan aksi teatrikal mahasisa dan mural cap kaki di paru, sebagai simbol upaya dalam mewujudkan kesehatan masyarakat terhindar paparan asap rokok, melindungi paru dari perilaku tidak sehat seperti merokok
Kegiatan pendukung Hari HTTS sukses digelar di lima kota, Jakarta Bogor Bandung, Denpasar dan penutupan di Surabaya 27 Mei.
"Target 30 juta langkah tercapai, didukung lima kota dan Pemda dan organisasi lainnya yakni setiap pelari menempuh 50 km sebulan," imbuhnya.
Pada bagian lain, Duana menegaskan, pihaknya bersama-sama pemerintah berusaha untuk mengawal implementasinya. Mulai dari larangan merokok, penerapan KTR hingga larangan display rokok pada gerai retail untuk menjadikan Bali lebih sehat.
"Kami berharap ke depannya tingkat kepatuhan peraturan terkait rokok di Bali dapat semakin meningkat, bahkan hingga 100% dan dapat menurunkan tingkat prevalensi perokok di Bali," demikian Duana. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT