Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Mobil Terguling, Penyelundupan Rokok Ilegal di Jembrana Bali Terbongkar
13 Juli 2023 12:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Supir kendaraan tersebut saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim di Mapolres Jembrana, Bali, Rabu (12/7).
Peristiwa lakalantas itu terjadi pada Selasa (11/7) sekitar pukul 17.00 WITA dengan supir pikap berinisial AD (22).
Peristiwa berawal pada Selasa (11/7) sekitar pukul 17.00 WITA saat anggota Polres Jembrana mendapatkan informasi lakalantas. Pengecekan terhadap muatan barang bukti kendaraan satu unit mobil pikap merk Isuzu dengan Nomor Polisi (Nopol) P 9269 AF menemukan muatan rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan dua merk rokok yaitu LM dan Luxio.
ADVERTISEMENT
Kendaraan itu memang disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, Bali, dengan harga sewa Rp 1.800.000.
"Namun sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp 500 ribu sisanya setelah barang sampai tujuan," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus, rokok merk Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus, rokok luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus.
Kemudian, polisi juga menangkap pemilik rokok ilegal itu berinisal MAI asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang kos di Denpasar sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
"Rokok tersebut ditaruh di bak paling bawah ditutupi dengan karung yang berisi sekam, sehingga mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, barang bukti rokok serta terlapor (MAI) sebagai pemilik diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT