Konten Media Partner

Mucikari Anak di Denpasar Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

9 September 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus mucikari anak saat disidangkan di PN Denpasar (kanalbali/NAN)
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus mucikari anak saat disidangkan di PN Denpasar (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami, Senin (9/9) menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,denda Rp 75 juta subsidair 3 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perdagangan anak perempuan dibawah umur.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.Kedua terdakwa itu masing-masing Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci (49), dan  Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51).
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dakwaan ketiga penuntut umum," Tegas Hakim Purnami dalam amar putusannya.
Selain penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5  korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban masing-masing berinsial PS (17) sebesar Rp31.579.000, AA (15) sebesar Rp 4.650.000, DH (18) sebesar Rp 37.645.000, NANP (15) sebesar Rp65.850.000, dan NW (16) sebesar Rp4.450.000. 
ADVERTISEMENT
Pembayaran restitusi ini ditanggung oleh kedua terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti pembayaran restitusi, dan apabila tidak tidak ada harta benda diganti dengan 3 bulan pidana penjara.
"Putusan ini sudah dikurangi yah, dari 7 tahun (penjara) jadi 5 tahun, denda dari Rp 100 juta jadi Rp 75 juta dengan pidana penganti 3 bulan, begitu juga dengan pidana pengganti untuk pembayaran restusi dari 6 bulan jadi 3 bulan penjara. Jadi kalau ibu-ibu tidak bayar semunya maka pidananya 5 tahun dan 6 bulan," jelas hakim Purnami kepada para terdakwa.
Terhadap putusan ini, baik para terdakwa maupun JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi memilih pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau melakukan upaya banding.
ADVERTISEMENT
Setelah hakim Purnami mengetuk palu untuk mengakhiri sidang, kedua terdakwa langsung beranjak dari kursi pesakitan menghampiri majelies hakim untuk bersalaman. Keduanya pun tak kuasa menahan air mata saat menghampiri para kerabatnya masing-masing yang ikut memantau jalannya persidangan.
Terungkap dalam sidang, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki peran masing-masing. Bu Komang Suci sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B. 
Berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap. Setelah meyakinkan para korban, Cindy menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali. 
ADVERTISEMENT
Para korban kemudian diberangkatkan bertahap menggunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS alias Mira (17), dan NANP alias Billa (15). 
Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di Bu Komang Suci Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Denpasar.
Selanjutnya Bu Komang Suci menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun. 
Selain itu, keduanya juga sepakat tarif setiap pelanggan Rp200 ribu per jam, dengan pembagian Rp35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp.105. ribu diberikan ke Bu Komang Suci. 
ADVERTISEMENT
Dari Rp105 ribu para korban hanya mendapat Rp80 ribu per orang, sisanya Rp25 ribu dimasukan ke kantong Bu Komang Suci. Lalu para korban diantar Yudi, orang kepercayaan Bu Komang Suci ke Aqurium 3B dengab target melayani tamu 7 orang. Aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. 
Sesampai di Aqrium 3B,  Mami Wayan tidak melakukan pengecekan identitas  para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata. Bahwa selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp.80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki.
ADVERTISEMENT
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci. 
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar  dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. (kanalbali/NAN)