Konten Media Partner

Musim Wabah Corona, Pasangan Kekasih di Klungkung Tertangkap Bawa Sabu

Kanal Baliverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka bersama barang bukti saat ditunjukkan polisi pada wartawan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka bersama barang bukti saat ditunjukkan polisi pada wartawan - IST

Lud De (29) yang baru datang dari Turki Desember 2019 lalu, tertangkap membawa narkoba bersama pacarnya I Made H (27). "Keduanya ditangkap oleh tim Buser Narkoba Polres Klungkung, karena dari sebelumnya ada lamporan masyarakatan ada peredaran narkoba di wilayah ini," kata Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, Kamis (16/4).

Keduanya yang diketahui pasangan kekasih yang sudah berstatus janda dan duda itu ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana.

Mereka ditangkap pada Rabu (15/4) sore di di jalan raya Sri Kandi wilayah kelurahan Semara Pura Kelod Kangin, kecamatan Klungkung, kabupaten Klungkung. Saat dilakukan penggeledahan dikamar rumah I Made H, di Lingkungan Pekandelan, kelurahan Semara Pura Kelod ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika diantaranya rangkaian bong atau alat hisap sabu dan beberapa plastik klip bekas pembungkus sabu.

Penggeledahan dilakukan petugas kepolisian - IST

“Pelaku mengaku mendapatkan barang-barang haram tersebut dari seorang tahanan di LP Kerobokan yang kemudian dikirimkan ke Klungkung, ini kami tersu dalami karena saat ini keduanya masih di intrograsi,” terang Dewa Oka.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami tetap fokus memberantas narkoba karena ini merusak generasi muda. Proses penanganannya sudah mempedomani aspek - aspek keselamatan terutama yang berkaitan dengan penularan covid-19,” katanya. Keduanya dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. ( kanalbali/KR7)