Musisi Senior Bali Jadi Korban Investasi Bodong, Berharap Uang Bisa Kembali

Konten Media Partner
19 November 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis senior Bali Yong Sagita (ujung kanan) juga menjadi korban dalam kasus ini - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Artis senior Bali Yong Sagita (ujung kanan) juga menjadi korban dalam kasus ini - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Setelah menunggu hampir setahun sejak pelaporan ke polisi, aparat kepolisian Polda Bali akhirnya melakukan penahanan I Nyoman TDY dalam kasus investasi bodong.
ADVERTISEMENT
Ratusan orang yang menjadi korban dari perkara itu pun berharap supaya uang kerugian segera dikembalikan. Salah-satunya artis senior Bali Yong Sagita.
"Kini saya sudah lebih plong ya, karena sekarang sudah jelas sudah pakai baju orange lalu diborgol (tersangka). Saya juga akan Informasi ke temen-temen yang sudah jadi korban," jelasnya Sabtu (19/11/2022).
Kuasa hukum korban, I Wayan Gede Mardika pun menyatakan hal yang sama. "Harapan kami tentu semua investor dapat uangnya kembali. Karena setelah PT di tutup mestinya ada pengembalian uang yang disetor oleh investor," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum telah melakukan dua laporan ke polisi. Laporan pertama dengan korban berjumlah 364 orang dengan total kerugian Rp 22,65 miliar lebih. Sementara pada laporan kedua yakni dengan korban berjumlah 96 orang dengan kerugian Rp 6,16 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau digabung total kerugian dari korban di kuasa kami yakni Rp 28 miliar 880 juta rupiah," tambahnya.
Mahardika menyebut jumlah korban dapat terus bertambah lantaran mereka tersebar di berbagai wilayah.
Penyanyi Bali, Yong Sagita yang juga merupakan salah satu korban dalam kasus ini mengungkapkan kelegaanya atas pengusustan kasus ini yang mulai berjalan. Pasalnya, setelah hampir satu tahun menunggu pihaknya akhirnya perlahan mendapat jawaban dari kepolisian.
Awalnya, di mata para korban tersangka I Nyoman TDY dianggap kebal hukum. Dia disinyalir memiliki kedekatan dengan para petinggi kepolisian. Hal itu sempat menciutkan nyali para korban untuk melaporkan kasus ini. Namun, Mahardika selaku pengacara para korban menegaskan kepercayaannya terhadap institusi Polri.
Salah satu yang jadi pemicu penangkapan terhadap tersangka yakni beredarnya video yang diunggah oleh seorang bernama Nancy Angela Hendriks beberapa waktu lalu. Kerabatnya juga menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini.
ADVERTISEMENT
Dengan inisiatif itu ia membuat konten yang berisi tantangan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan membandingkan dengan pengusustan kasus investasi bodong lainnya seperti Indra Kenz dan pelaku yang lain.
Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga vonis dan para korban mendapatkan haknya.
Kasus ini berawal saat PT. DOK dilaporkan kepada ke polisi pada Desember 2021. PT DOK yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.
Setelah dinyatakan bodong PT. DOK diminta OJK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat karena tidak mempunyai izin. Para investor meminta kepada PT. DOK untuk melakukan pencairan terhadap dana mereka di PT DOK, akan tetapi sampai saat ini dana dari investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh tersangka I Nyoman TDY. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT