Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Nama Asli Belum Terlacak, Imigrasi Bali Kesulitan Lacak Bule Pemeran Video Porno
26 April 2021 11:51 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sampai saat ini, pihak imigrasi masih melakukan upaya penelusuran terhadap keberadaan Miha Nika yang didugamembuat video porno di kawasan gunung Batur, Kintamani.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam penelusuran,anggota kita selalu mobile untuk menelusuri keberadaannya," ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita Senin (26/04/21).
Meski video itu diunggah pada April 2020 lalu, masih ada indikasi WNA itu berada di Bali. Kendati demikian, ungkap Putu Suhendra pihaknya mengalami kendala dalam proses pencarian itu lantaran Miha Nika bulanlah nama sebenarnya.
"Untuk nama Miha Nika tidak terekam pada sistem kita, apakah nama tersebut nama panggilan atau nama samaran, belum kami temukan nama aslinya," tambahnya lagi.
Untuk mencari keberadaan seseorang di Indonesia khususnya di Bali ungkap Suhendra memerlukan data nama yang jelas yang sesuai dengan dokumen, paspor ataupun ID card. "Karena nama yang terekam pada data base adalah nama yang sesuai dengan Paspor," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan WNA itu secepatnya menghubungi pihak imigrasi. Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya pencegahan apabila kasus serupa terjadi dikemudian hari, Suhendra mengungkapkan hal itu terbilang tidak mudah, lantaran petugas imigrasi kesulitan mendeteksi maksud tersembunyi dari tiap turis asing yang datang khususnya ke Bali.
"Namun kedatangannya untuk maksud tersembunyi petugas susah untuk mendeteksi tujuan kedatangannya, bisa saja mereka datang dengan alasan tujuan wisata namun dia membuat video porno itu, kita tidak bisa memeriksa sejauh itu, akan ada instansi lain yang berwenang menindak," terangnya.
Perbuatan, Miha ungkap Puti Suhendra telah jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan ancaman pendeportasian. "Pembuatan video porno juga ada UU pidananya dari instansi lain," tandasnya
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diberitakan, WNA Rusia itu sempat viral setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya berhubungan mesum dengan seorang pria. Sejumlah pihak menyayangkan video berdurasi 3 menit 44 detik itu yang telah beredar di situs Pornhub.com. (Kanalbali/WIB)