news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Napi Pengoplos Disinfektan Campur Nutrisari di Lapas Bakal Dicabut Hak Remisinya

Konten Media Partner
16 Juni 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas perempuan Denpasar, Bali - WIBI
zoom-in-whitePerbesar
Lapas perempuan Denpasar, Bali - WIBI
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, jika nanti diketahui narapidana yang mengoplos disinfektan campur nutrisari akan diberikan sanksi. Kemungkinan yang terberat adalah pencabutan remisi.
ADVERTISEMENT
"Bisa, kita lakukan (pencabutan remisi) dia kan sudah melanggar ketentuan kalau memang dia terbukti nanti bersalah bisa saja.Nanti, akan diperiksa," jelasnya.
Sementara, dari pengakuan para narapidana yang ikut meminum oplosan disenfektan itu tidak ada yang mengaku siapa yang mengoplosnya. Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan ditelusuri.
"Karena satu napi masih di rumah sakit dan yang lainnya belum ngaku mereka. Hanya, mengatakan ikut minum dan ikut ngoplos apa tidak mereka tidak ngaku. Tapi itu tidak cukup pengakuan mereka saja, kita cari juga siapa otaknya dari situ nanti akan menyebar," ujarnya Jamaruli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk- WIB
Semntara untuk petugas jaga Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Denpasar, sudah dipanggil kepolisian Polres Badung, Bali, untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Anggota kita, sudah dipanggil polisi mulai ada peristiwanya sudah langsung dipanggil. Hampir, semua yang jaga dipanggil," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (16/6).
Ia mengatakan, bila nantinya ada petugas jaga yang diketahui lalai dengan peristiwa keracunan disenfektan tentu ada sanksi dan bisa langsung pemecatan.
"Bisa juga dapat sanksi kalau ada kelalaian di sana. Tapi ini (urusan) polisi saya tidak mau mencampuri, nanti dikira saya membela anggota, kalau memang salah iya salah aja, kalau benar iya benar," ujarnya.
"Iya biasanya dikenai sanksi, bisa saja sampai pemecatan. Tapi, iya harus pemeriksaan kita tidak mau terburu-buru mengatakan dikenakan sanksi ternyata tidak," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa disinfektan yang dioplos itu adalah untuk pencegahan Covid-19 di dalam Lapas dan hal itu dianjurkan ada di dalam lapas untuk penyemprotan. Namun, pihaknya tidak menduga disenfektan digunakan untuk oplosan dan diminum oleh narapidana.
ADVERTISEMENT
"Ini sebenarnya prokes, yang memang dianjurkan ada di situ. Iya, kalau disalahgunakan kita tidak terpikir akan disalahgunakan karena memang itu untuk disemprot-semprot," jelasnya. (Kanalbali/KAD)