Narkoba Senilai Lebih dari Rp 4 Miliar Dimusnahkan di Kejari Badung
·waktu baca 1 menit

BADUNG, kanalbali.com - Barang bukti sitaan narkotika dengan nilai miliaran rupiah, pada Senin (12/12) dimusnahkan di Kantor Kejari Badung, Bali.
"Ini barang bukti dari 86 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga Bulan November 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.
"Barang bukti totalnya sebesar Rp 4.185.096.000," kata dia. terdiri dari ganja 2.192,97 gram, tembakau sistesis 3,79 gram, ekstasi 133,09 gram, sabu 2.323,5 gram dan kokain 275,75 gram.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakian, tas, bong atau alat hisap, sabu dan lain-lain.
"Perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakian, handphone, dokumen dan lain-lainya," ujarnya. (kanalbali/KAD)
