Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Dimusnahkan di Polda Bali

Konten Media Partner
24 Juni 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang-bukti kasus narkoba di Polda Bali - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang-bukti kasus narkoba di Polda Bali - ROB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika seberat 39,6 kg pada Jumat (24/6) di halaman Mapolda Bali.
ADVERTISEMENT
Narkoba senilai sekitar Rp 56 miliar itu terdiri dari sabu (Metamfetamina) 35.179,18 kg, ganja 2,6 kg, kokain 133,3 gram MDMA 1.3 kg serta MDMA sebanyak796 butir/151,24 gram.
Pemusnahan ini dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, BPOM Bali, dan BNNP Bali.
Dirnarkoba Polda Bali kombes Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti. "Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau hilang," kata Khozin.
Barang-bukti narkoba yang dimusnahkan di Polda Bali - ROB
Dia menambahkan pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan sendiri bersumber dari hasil pengungkapan kasus pada kurun waktu awal hingga pertengahan tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus dengan barang bukti besar adalah penangkapan di salah satu vila di Kuta, Bali pada April 2022 lalu. Di tempat ini polisi mengamankan tidak kurang dari 38 kg narkotika berbagai jenis dimana 35 kg di antaranya adalah jenis sabu.
"Hari ini merupakan pemusnahan BB untuk tangkapan, sejak awal 2022, untuk yang besar kita hadirkan tiga tersangka," ucap Khozin. (KanalBali/ROB)