Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Nasib Arak Bali: Dilindungi Koster, Terancam oleh RUU Larangan Minol
9 Oktober 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di hadapan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, Jumat (8/10/2021) malam, Koster mengungkap, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali sebagai perlindungan bagi arak Bali.
"Arak Bali ini khan ekonomi rakyat juga, karena alam (Bali) ditumbuhi pepohonan yang menghasilkan tuak, bisa diolah jadi arak. Adanya di daerah kering, ada juga di pegunungan. Itulah, yang menjadi sumber penghidupan," kata Koster dalam acara Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali itu.
Ia terang-terangan meminta, Kemenkumham memaklumi hal itu. "Mohon izin Bapak Menteri. Saya terobos, saya keluarkan peraturan gubernur. Ini, ada Perpres (Peraturan Presiden) yang melarang itu Pak. Padahal, mirasnya boleh impor, minuman kita tidak boleh diminum. Ini lucu. Ini, pasti regulasi yang tidak benar ini. Nah, yang mesti dirapikan Pak," jelasnya.
Pergub itu dikeluarkan Koster pada 29 Januari 2020 silam sejatinya bertentangan dengan Perpres Nomor 39 tahun 2014 yang memasukkan minuman beralkohol dalam negative list investasi. Dalam Pergub, Koster mengatur bahwa produksi arak Bali boleh dilakukan oleh petani.
ADVERTISEMENT
Namun peredarannya disesuaikan dengan peruntukannya dengan sejumlah aturan. Selain itu, ada larangan dimana arak tak boleh dijual kepada anak-anak dan tempat tertentu.
Pergub ini sempat mendapat angin segar ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang menghapus minuman tradional beralkohol dari daftar negative list investasi. Koster pun bergegas untuk membuat petunjuk teknis untuk mengatur penerapannnya. Namun setelah terjadi kontroversi, Jokowi membatalkan Perpres tersebut.
Keberadaan arak Bali pun kini sedang terancam oleh adanya pembahasan RUU Larangan Minol di DPR RI. Asosiasi Koperasi Arak Bali bahkan membuat sebuah petisi untuk menolak adanya RUU tersebut.
Dalam suatu kesempatan wawancara dengan kanalbali.com, Ketua Asosiasi Koperasi Arak Bali, Ida Ayu Pusa Eni mengatakan, tujuan dibuatnya petisi ini untuk meminta agar RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) direvisi dan diubah.
ADVERTISEMENT
Jadi, tujuannya adalah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pada Minol. “Pada dasarnya kami setuju minol dikendalikan dan diawasi, bukan dilarang,” kata dia Rabu, (8/9/2021). (kanalbali/KAD/LSU)