Nekat Pakai Kartu Kredit Curian, Pembobol Vila WN Amerika di Bali Dibekuk

Konten Media Partner
15 Maret 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat berada di Polresta Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat berada di Polresta Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Seorang transgender di Bali berinisial AA ditangkap polisi lantaran nekat membobol villa dan mencuri sejumlah barang berharga milik Wn Amerika Robert Lee Booner, JR.
ADVERTISEMENT
"Berhasil dibekuk setelah polisi melacak penggunaan kartu kredit milik korban oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (15/3/2022).
Peristiwa pembobolan dan pencurian terjadi di Villa Waterlily suites, jalan Danau Poso, nomor 34, Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Ketika itu sekitar pukul 17.30 WITA, korban meninggalkan villa tempat tinggalnya dengan tujuan mencari makan. Sekitar pukul 20.00 wita, korban kembali ke villa dan mendapati bahwa posisi barang – barang di villanya telah ada perubahan.
"Selanjutnya saksi korban mengecek barang–barang miliknya, ternyata sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian yang berisi barang berharga berupa uang tunai US 1200 Dolar, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan silver telah hilang," tutur Yugo.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan menemukan berbagai transaksi dengan menggunakan kartu kredit milik korban. Masing - masing kartu kredit Goldman Sachs warna putih yang ada logo Apple, kartu kredit Merrick Bank warna hitam nomor 4120 6140 8294 7354, dan kartu kredit Cash App) pada Minggu 13 Februari 2022 di wilayah Legian, Kuta, Bali.
"Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 tersangka berhasil ditangkap," ucap Yugo. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 363 Ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, atau pasal 480 KUHP tentang persekongkolan jahat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," ucap Yugo. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT