Ombudsman Bali : Gubernur Sebaiknya Penuhi Permintaan WALHI

Konten Media Partner
3 Januari 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman Bali :  Gubernur Sebaiknya Penuhi Permintaan WALHI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Khattab saat diwawancarai wartawan (Dok.Kanalbali)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyatakan, sudah jelas bahwa isi surat Gubernur Bali Wayan Koster yang ditujukan kepada Presiden Jokowi bukanlah suatu hal yang rahasia. Karena itu, permintaan salinan surat yang diajukan oleh WALHI mestinya bisa dipenuhi.
"Apalagi pak Gubernur sudah memberitahu kepada publik bahwa beliau sudah menyampaikan surat itu kepada presiden melalui pak Pramono Anung sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, artinya isi suratnya tidak mengandung hal-hal yang krusial dan rahasia," tegasnya, Kamis (3/1).
"Jika pak Gubernur terbuka, maka pak Gubernur akan mendapatkan apresiasi publik karena apa yang ditulisnya kepada presiden merupakan aspirasi publik, dan ini akan memantik dukungan publik," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Umar menyatakan hal itu, menanggapi polemik Surat Gubernur kepada Presiden Jokowi mengenai permohonan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang sering disebut sebagai Perpres Reklamasi. Pihak Gubernur merasa sudah cukup terbuka dengan melansir kepada media isi surat tertanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
Namun LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tetap merasa perlu untuk meminta salinan suratnya. "Jika Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi Teluk Benoa, maka seharusnya Gubernur Bali membuka isi surat tersebut kepada Publik. Rakyat yang selama lima tahun lebih berjuang untuk menolak reklamasi Teluk Benoa jadi tahu keseriusan Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa," jelas Direktur WALHI Made Juli Untung Pratama.
ADVERTISEMENT
Surat permohonan informasi publik WAHI Bali tersebut langsung diserahkan ke Kantor Gubernur Bali pada hari Senin/31 Desember 2018. Surat tersebut diterima oleh Ketut Suarta selaku Staf di Kantor Gubernur Bali. (kanalbali/RFH)