Soal Revisi Perpres 51/2014, WALHI Minta Salinan Surat Resmi Gubernur ke Jokowi

Konten Media Partner
1 Januari 2019 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal Revisi Perpres 51/2014, WALHI Minta Salinan Surat Resmi Gubernur ke Jokowi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aksi massa ForBali menolak reklamasi bisa kembali terjadi jika tidak ada kejelasan Revisi Perpres 51 tahun 2014 . (kanalbali/Dok.WALHI)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- WALHI Bali telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali , yakni salinan surat yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu disebutkan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa.
Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, Selasa (1/1) , menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mendapatkan Salinan informasi publik dan badan publik wajib memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
“UU Keterbukaan Informasi Publik pada intinya menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Gubernur Bali sebagai lembaga eksekutif daerah merupakan badan publik”. Jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Untung Pratama menegaskan isi surat tersebut penting diketahui karena isi surat tersebut membuktikan keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster serius menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebelumnya Gubernur Bali pernah menyatakan tidak mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014, karena menurut Gubernur Bali apabila Perpres tersebut diubah, maka berdampak pada pesisir lain di Indonesia.
Namun Pada hari Jumat/28 Desember 2018 Gubernur Bali bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta Presiden merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa, dan isi surat yang diberikan kepada Presiden tidak dibuka kepada publik.
“Jika Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi Teluk Benoa, maka seharusnya Gubernur Bali membuka isi surat tersebut kepada Publik. Rakyat yang selama lima tahun lebih berjuang untuk menolak reklamasi Teluk Benoa jadi tahu keseriusan Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa”. Tegasnya.
ADVERTISEMENT
Surat permohonan informasi publik WAHI Bali tersebut langsung diserahkan ke Kantor Gubernur Bali pada hari Senin/31 Desember 2018. Surat tersebut diterima oleh Ketut Suarta selaku Staf di Kantor Gubernur Bali. (kanalbali/RLS)