Konten Media Partner

Pakai Kokain, 2 Warga Australia Diciduk Polres Denpasar

23 Juli 2019 12:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah-satu warga Australia yang ditangkap karena mengkonsumsi kokain (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Salah-satu warga Australia yang ditangkap karena mengkonsumsi kokain (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Tak hanya Nunung yang bermasalah soal narkoba. Di Bali, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, menangkap 2 pria asal Australia bernama Wiliam Roy Astillero Cabantog (36) dan David Dirk Johanes Van Iersel (38) karena mengkonsumsi kokain.
ADVERTISEMENT
" Kita dapat informasi warga asing dari Australia yang menggunakan narkoba dan melakukan penyelidikan selama satu Minggu dan benar ketika kita tangkap mereka menggunakan kokain," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Selasa (23/7) di Mapolresta Denpasar.
Mereka diciduk polisi pada Jumat (19/7) lalu sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah tempat hiburan di ruang Kantor Lost City Club Jalan Batu Mejan, Kabupaten Badung, Bali.
Untuk tersangka Wiliam Roy Astillero Cabantog diketahui bekerja sebagai konsultan perhotelan. Sementara David Dirk Johanes Van Iersel merupakah manager Lost City Club. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu paket kokain dengan berat bersih 1,12 gram.
Polisi menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari 2 pria asal Australia (kanalbali/KAD)
Kronologisnya, berdasarkan dari info masyarakat bahwa ada seorang bule bernama Wiliam Roy Astillero Cabantog yang tinggal di Canggu Nadi Guest House Jalan Pantai Batubolong, nomor 20C, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali sering memakai narkotika jenis kokain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyeldikan oleh pihak kepolisian. Sehingga, pada Jumat (19/7), terlihat tersangka Wiliam Roy Astillero Cabantog diruang kantor Lost City Club bersama tersangka David Dirk Johanes Van Iersel. Sehingga kedua tersangka langsung diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket kokain, disaku celana jeans yang dipakai oleh tersangka Wiliam Roy Astillero Cabantog.
Sementara dari penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, untuk barang bukti di beli seharga Rp 3 juta kepada seseorang berinisial N yang juga merupakan warga asing dan kini masih dilakukan pengejaran.
"Kita masih melakukan pendalaman, pengakuannya mereka membeli. Kita juga masih pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku lain dan yang jelas untuk sementara masih pendalaman," ujarnya.
ADVERTISEMENT
AKP Mikael Hutabarat juga menjelaskan, mereka sudah beberapa bulan ada di Denpasar dengan memakai visa liburan dan kerja. Selain itu, saat digerebek oleh pihak kepolisian hanya memakai kokain tidak ada pesta narkotika dan motif hanya untuk bersenang-senang.
Para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-undang, RI. Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta.(kanalbali/KAD)