Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pakai Modus Jaran Goyang, Dukun di Buleleng, Bali Gerayangi Korban
10 Agustus 2020 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Buleleng bernama Ketut Fery Martana alias Popo (28) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena melakukan penipuan dan pencabulan. Dengan berpura-pura menjadi dukun, ia menggerayangi korban yang disebutnya terkena ajian jaran goyang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diamankan pada Rabu (5/7)di rumahnya dan diamankan di Polsek Seririt," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya di Polres Buleleng, Bali, Senin (10/8).
Peristiwa terjadi sekitar bulan Juli 2020 di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Berawal sekitar bulan Mei tahun 2020 lalu dimanapelaku berpacaran dengan seorang perempuan berinisial KS yang merupakan tetangga pelapor berinisial KM (57).
Selanjutnya, sekitar akhir bulan Juni 2020 pelaku mulai akrab dengan anak laki- laki pelapor serta keluarganya. Sekitar awal Bulan Juli 2020 pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit dari MS yang merupakan istri dari pelapor.
Namun, sebelum melakukan penyembuhan tersebut pelaku meminta uang sebesar Rp 3.310.000 dengan alasan untuk biaya banten atau sarana upacara yang akan dipergunakan di Alas Purwo, Bayuwangi, Jawa Timur, dalam ritual pengobatan dan keluarga pelapor menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
sebelum melakukan pengobatan, pelaku mengambil paku bekas yang ada di sekitar rumah pelapor, tanpa diketahui orang-orang sekitar. Kemudian, memasukan ke dalam saku celana."Setelah itu, barulah ritual pengobatan dimulai, dimana yangbersangkutan sengaja memilih tempat yang memiliki pencahayaan agak redup untuk mengelabuhi korbanya," imbuh Iptu Sumarjaya.
Saat itu, dalam posisi dibelakang MS, pelaku berpura-pura memijat rambut MS dengan garam dan beberapa saat seolah-olah keluar paku dari kepala MS. "Sementara, saksi-saksi lain hanya diizinkan berada pada jarak sekitar 2 meter di depan orang yang diobati. Sehingga, semua yang mengikuti ritual tersebut menjadi percaya jika yangbersangkutan mampu mengeluarkan penyakit berbentuk paku dari dalam tubuh MS," jelas Iptu Sumarjaya.
Kemudian, untuk lebih meyakinkan korbannya. Pelaku, juga memberikan batu bergetar kepadA korban. Dimana, setiap terkena air atau cahaya batu tersebut akan bergetar sendiri karena di dalamnya sudah tertanam baterai dan alat khusus.
ADVERTISEMENT
Namun oleh pelaku, dikatakan batu tersebut sebagai paica atau jimat pelindung diri. Karenanya, pelapor atau korban dan saksi-saksi lainnya yang mencoba getaran batu itu menjadi percaya dengan kemampuan pengobatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dan setelah itu, pelapor memberikan (pelaku) uang sesuai dengan permintaannya sebesar Rp 3.310.000. Yang menurut pelaku akan ditransfer ke Jawa sebagai biaya banten di Alas Purwo," jelasnya.
" Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata uang itu tidak pernah ditransfer untuk biaya banten. Melainkan, dipergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang pacarnya untuk melakukan perawatan rambut smooting dan juga biaya makan sehari-hari," ungkap Iptu Sumarjaya.
Sekitar pertengahan Bulan Juli 2020, pelaku tertarik dengan anak pelapor berinisial PDA (24) yang bekerja di Denpasar. Kemudian, pelaku kembali membuat modus berpura-pura sebagai dukun. Dimana, awalnya pelaku menuduh korban PDA terkena ilmu jaran goyang dari pacarnya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, PDA harus segera mendapat pengobatan karena sudah terlanjur percaya. Kemudian, keluarga pelapor meminta korban PDA untuk pulang dari Denpasar ke rumahnya di Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, guna diobati oleh pelaku. Selanjutnya, dalam pengobatan itu pelaku meyakinkan saksi dan juga yang lain dengan modus yang sama yaitu mengeluarkan besi paku dari kepala korban PDA.
Kemudian, memberikan batu bergetar dan juga batu merah menyala yang sebenarnya adalah batu buatan yang bila terkena air maka menyala dengan sendirinya. Selain itu, untuk lebih meyakinkan, pelaku juga menunjukan minyak yang jika digosokan satu sama lainnya mengeluarkan asap..
Lalu, pelaku menunjukan kain merah berbentuk kotak yang dikatakan sebagai jimat dan juga beberapa alat perlengkapan dukun lainya seperti tongkat dan gentong. "Yangbersangkutan, sempat memijat beberapa orang saksi, termasuk pelapor dan (korban) PDA dengan cairan. Yang, kemudian setiap bagian yang terkena cairan tersebut menjadi mengalami luka bakar dan dikatakan oleh pelaku adalah penyakit yang keluar," jelas Iptu Sumarjaya.
Selain itu, dalam ritual pengobatan terhadap korban, pelaku sempat mengajak saksi-saksi dan juga PDA untuk sembahyang keliling Bali selama 6 hari. Kemudian, di dalam perjalanan itu, semua saksi dan keluarga dilarang berdekatan dengan PDA dengan alasan supaya penyakitnya tidak menular.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sekitar awal Agustus 2020, yaitu saat berada di indekosnya di Denpasar. Pelaku, kembali melakukan ritual pengobatan terhadap korban PDA di dalam kamar dengan cara memijat bagian kepala korban, dan saksi lain harus menunggu didepan kamar dalam pengobatan itu.
Kemudian, pelaku mencium bagian pipi dari korban PDA dengan alasan bagian dari ritual pengobatan terhadap korban. Selanjutnya, tangan pelaku mulai mengarah ke bagian dada korban PDA, dan ketika akan menyentuh bagian dadanya korban langsung menepis tangan pelaku.
"Dan barulah korban PDA curiga. Jika, pengobatan itu hanyalah modus pelaku untuk mendekatinya sehingga semua orang yang pernah diobati oleh pelaku sampai mengalami luka bakar pada kulit. Akhirnya, menyadari bahwa hal selama ini telah dibohongi atau ditipu oleh pelaku," ujar Iptu Sumarjaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud, dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( kanalbali/KAD )