Pangkas Hambatan Hukum, Kejati Bali Bentuk Satgas Pengamanan Investasi

Konten Media Partner
21 November 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejati Bali saat melakukan pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi dan Usaha, Kamis, (21/11) - KR14
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Bali saat melakukan pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi dan Usaha, Kamis, (21/11) - KR14
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi dan Usaha, Kamis, (21/11). Satgas ini untuk mempermudah para investor untuk berinvestasi di Bali.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh bapak presiden Joko Widodo sebelumnya, selama ini banyak orang yang mau berinvestasi ke Indonesia tapi terhambat atau dihambat. Kebanyakan dihambat oleh regulasi" ujar Idianto, kepala Kejati Bali.
Sebagaimana arahan presiden Jokowi sebelumnya yang mengatakan bila ada investasi yang akan masuk terlebih hasilnya diekspor harus langsung disetujui. "Teken aja langsung setujui, kita di daerah akan menjabarkan itu dan melaksanakan perintah yang disampaikan oleh presiden dan Jaksa Agung dalam 7 poin itu," lanjutnya.
"Kami berharap dengan adanya satgas ini, nantinya investasi akan banyak datang ke Bali" ungkapnya. Lebih lanjut kepala Kejati itu mengatakan, satgas yang dibentuk berdasarkan SK pertama berjumlah 6 (enam) orang.
"Pihak yang akan berinvestasi ke Bali akan mendapatkan support. Bila ada hambatan mengenai adminitrasi, hal lain atau peraturan regulasi yang kurang pas ataupun kurang dipahami sama yang menerjemahkan dilapangan akan kita luruskan. Supaya bagaimana investasi masuk sebanyak-banyaknya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya satgas ini, hal-hal yang selama ini menjadi penghambat akan diperkecil. Selain itu, cara kerja dari satgas ini bagi investor yang mau masuk akan diberikan informasi mengenai percepatan investasi di Bali."Mereka yang melakukan investasi tapi tidak menemukan hambatan bisa langsung saja," tegasnya.
"Tapi apabila ada investor yang merasa ada hambatan dalam investasinya, mereka menyampaikan ke kita apa hambatanya kita ekpos dulu," ujarnya.
"Dari ekpos itu selanjutnya kita terjun kelapangan dan memangkas itu. Sepanjang tidak melanggar hukum tentunya akan kita luruskan dan percepat," jelasnya. Dia juga menjelaskan, apabila ada oknum atau bermain-main dalam upaya investasi akan langsung di proses bedasarkan pelanggarannya. (kanalbali/KR14)