Pantai Kuta Ditutup Pukul 23.00 WITA Saat Malam Tahun Baru
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sesuai Imendagri hanya sampai jam 23:00 Wita, tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Sudah clear, tidak boleh ada kegiatan lagi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali , Selasa (28/12).
Selain itu, saat menjelang pergantian tahun khusus jalan di sepanjang pantai Kuta ditutup untuk jalur kendaraan. Pengunjung yang akan merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta hanya bisa masuk dengan berjalan kaki, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kita akan tetap koordinasi dengan Desa Adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga kantong parkir disitu. Tidak dilarang (berkunjung) tapi ada pembatasan di sana. Dibatasi baik dari jumlah kerumunan dan sebagai," imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kuta tidak boleh membawa kembang api dan petasan. Selain itu, pedagang juga dilarang menjual kembang api dan semacamnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau, nanti kita temukan itu kita akan lakukan proses hukum, dilarang dan tidak boleh ada petasan," tegasnya. "Sesuai Perda dan Desa Adat dan juga ada sanksi pidana jika terbukti sengaja untuk menimbulkan kekacauan," ungkapnya. (Kanalbali/KAD)