Konten Media Partner

Party Tak Dilarang, Klub Malam di Bali Diminta Buat Satgas COVID-19 Internal

1 November 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi: Party - Shutter stocks
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi: Party - Shutter stocks
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan, saat ini tak ada larangan terkait gelaran party (pesta) di tempat hiburan malam di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Yang penting harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan, apa bedanya dengan dinner, sama saja kan, itu yang penting protokol kesehatan. Kan itu bagian dari usahanya, hanya saja tidak boleh melebihi kapasitas," jelasnya di Gedung DPRD, Senin (01/11/21).
Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen beberapa klub malam untuk membahas penerapan protokol kesehatan, serta kapasitas kunjungan di tiap klub malam.
"Jadi sementara kita lihat sepertinya ramai, tapi isinya kan tidak sampai 100 persen, masih jauh dibawah 70 persen, tampaknya ramai, karena sudah lama kita lihat sepinya pengunjung," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai - WIB
Pihaknya menekankan, supaya klub malam membentuk satgas COVID-19 internal untuk memonitor situasi masing-masing. "Jadi yang kita tekankan meraka membentuk Satgas di internal, dan mungkin sebelumnya tidak ada itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, adalah penekanan atas menerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat hiburan malam.
"Meraka sepakat, termasuk Polsek, bekerjasama dengan Camat untuk melakukan pembinaan, kita menekankan kepada pengusaha untuk memberikan pembinaan, memberi tahu penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting untuk dilaksanakan," jelasnya.
Berbagai sanksi, mulai dari denda hingga deportasi bagi WNA yang melanggar, ungkapnya juga masih diberlakukan sampai saat ini. "Kita berikan sanksi, kita nilai dulu sanksinya berat atau sedang," tegasnya. (Kanalbali/WIB)