Pasangan Suami Istri Pembuat Video Porno di Gianyar Bali Segera Disidangkan

Konten Media Partner
1 November 2022 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi - menonton video porno - IST
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi - menonton video porno - IST
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali.com - Kasus pasangan suami istri (pasutri) pemeran dan penyebar video porno di Ubud, Gianyar, Bali akan segera masuk ke meja disidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, menyebut, berkas kedua pelaku dilimpahkan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Saat ini pelaku GGG (suami) ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Polres Gianyar. Sedangkan untuk tersangka KDKS (istri) tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak di bawah umur.
"Selama menunggu sidang, pelaku GGG atau suami, saat ini dititipkan di sel tahanan Polres Gianyar. Sementara KDKS atau istri tidak ditahan karena memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian orang tua," jelasnya, Selasa (01/11).
Kedua pelaku saat berada di Kejari Gianyar - IST
Ancana mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
ADVERTISEMENT
"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Ancana.
Dalam berkas bekara, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Diungkapkan, pasangan suami istri itu ditangkap aparat kepolisian pada Selasa 12 Juli 2022. Bermula saat Personil Subdit V Siber DItreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM".
ADVERTISEMENT
Itu merupakan grup berbayar, pelaku mematok tarif Rp 200 ribu rupiah untuk dapat bergabung dalam grup.
Dari sana, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan profiling melalui akun twitter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun Telegram "BALICOUPLEF11" dan menemukan adanya video tersangka GGG dan istrinya.
"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan," jelas Ancana. (Kanalbali/WIB)