Konten Media Partner

Pelajar Pelaku Video Mesum di Buleleng, Bali, Dikenai Wajib Lapor

14 Desember 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberi keterangan di Mapolres Buleleng - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberi keterangan di Mapolres Buleleng - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG- Kepolisian Polres Buleleng telah melakukan pemeriksaan kepada lima anak dibawah umur yang melakukan hubungan mesum beramai-ramai hingga videonya mereka beredar. Namun status mereka secara hukum belum ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Untuk anak- anak yang ada didalam video tersebut masih belum dewasa, rata-rata semuanya dibawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak anak itu sekarang ditetapkan wajib lapor," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, memang benar terjadi perbuatan dan kejadian menyetubuhi anak dibawah umur pada Selasa ( 7/11) lalu. Peristiwanya di salah satu rumah yang ada di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Tindakan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui," jelasnya.
Disamping itu, juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa korban bisa dibayar. Akhirnya, disepakati dengan uang Rp 50.000, korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.
"Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat orang yang akan mengarahkan selaku terduga pelaku," katanya.
Sedangkan, yang melakukan perekaman masih didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman, baik secara langsung pada saat persetubuhan dilakukan maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku.
Sementara, untuk perbuatan yang akan disangkaan dalam peristiwa tersebut dengan Pasal 18, Ayat (2) UU Nomor 17, Tahun 2016, Perubahan atas UU No 35, Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT