Pelajar SMA Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Diupah Rp 50 Ribu

Konten Media Partner
15 Januari 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkotika.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkotika.
ADVERTISEMENT
MANGUPURA, kanalbali.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap seorang pelajar SMA berinisial KDK (16 tahun) karena menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi mengatakan pelaku dikendalikan seorang narapidana dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, mengatakan penangkapan KDK merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka yang ditangkap sebelumnya, Mega (18). KDK ditangkap di wilayah Perum Permata Anyar, Sempidi, Badung, sekitar pukul 01.50 WITA, pada Jumat (11/1).
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,33 gram dan empat butir ekstasi saat menangkap Mega. “Pengakuan Mega mendapat barang dari KDK,” ujar Yudith Satriya saat didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, Selasa (15/1).
Polisi menangkap KDK dengan memanfaatkan Mega untuk mengajaknya bertemu di Jalan Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, Badung. “Saat tiba sekitar pukul 05.00 WITA, KDK mengetahui ada polisi, kemudian dia kabur,” ungkap Yudith Satriya.
Aksi polisi mengejar KDK pun berlangsung, namun tak lama kemudian KDK terjatuh dari motornya dan langsung ditangkap. Dari tangan KDK, polisi menyita sabu-sabu seberat 5,71 gram dan dua butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
“Dia mengaku sudah setahun menjadi pengedar menggunakan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu. Selain itu, KDK juga sebagai pengguna. Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pelaku,” ucap Yudith Satriya.
KDK mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan dan orang tuanya selama menjalani proses hukum karena usianya yang masih di bawah umur. (kanalbali/KR4)