Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelaku Gendam Lakukan Aksinya di Seluruh Bali
31 Oktober 2018 15:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
POLISI menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan gendam, Rabu (31/10) - kanalbali/KR7
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com -- . Tujuh orang pelaku hipnotis/gendam, tiga orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, ternyata bukan hanya melakukan aksi di Jembrana.
"Ketujuh pelaku kita amankan di vila Taman Ujung, Karangasem, pada Selasa 30 Oktober lalu," terang Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiarta Rabu (31/10)
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, selain melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis/gendam di pasar Umum Negara pada Kamis (25/10) pagi lalu terhadap korban Sulastri (49), pemilik rumah makan Sari Asih, Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, juga melakukan tidak kejahatan yang sama di dua toko emas di Denpasar beberapa waktu lalu.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 630 juta yang merupakan hasil kejahatan terhadap korban Sulastri sebesar Rp 650 juta dan telah digunakan pelaku untuk biaya operasional sebesar Rp 20 jt. Serta perhiasan emas berbagai bentuk, termasuk dua lempeng mas batangan dengan total berat hampir 4 kg atau Rp 4 milyar lebih.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita 2 unit mobil toyota Rush, masing-masing W 1874 VJ dan AA 9023 JC, dua-duanya warna putih yang digunakan ketujuh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, baik di wilayah Jembrana, Denpasar mapun di luar Bali.
"Pelaku dalam melakukan aksinya selalalu mencari korban yang sudah usia tua dan menggunakan bahasa Cina," ujar Budiarta.
Mereka juga mengakui melakukan aksi selain di Bali juga di luar Bali. Dalam melakukan aksinya ketujuh pelaku berbagi peran dan yang bertindak sebagai otak atau eksekutor adalah Maratus Solikah. Dalam melakukan aksi ketujuh pelaku menggunakan dua unit mobil minibus, satu menggunakan plat nomer polisi palsu dan yang satu plat nomer polisi asli.
"Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 378 KUHP," tutup Budiarta.
ADVERTISEMENT
Ketujuh pelaku hipnotis/gendam yang berhasil diamankan masing-masing, Chen Chen Cong (38), Huang Ping Sui (37) dan Chen Ali (33), seluruhnya asal Cina, Tiongkok.Kemudian Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana (38), asal Purworejo, Jawa Tengah, Maratus Solikah alias Elen (39), asal Bangorejo, Banyuwangi, Muliyani (33), asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau dan Tjhai Fen Kiat alias Say (27) asal Banten. (kanalbali/KR7)