Pelaku Gunakan Kartu Kredit Curian, Kasus Curat di Denpasar Terungkap

Konten Media Partner
10 Desember 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Gunakan Kartu Kredit Curian, Kasus Curat di Denpasar Terungkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi tunjukkan barang-bukti kasus pencurian dan penggunaan kartu kredit , Senin, 9/12 - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - AGS (29) bersama sepupunya MS (24) diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar,  karena melakukan aksi Pencurian dan Pemberatan (Curat), pada Kamis (15/11) lalu. Pengungkapn berawal ketika mereka menggunakan kartu kredit milik korban.
  Peristiwa Curat tersebut terjadi  di Parkiran Warung Sederhana, di Jalan Merdeka DenpasarTimur, Kamis (15/11) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, korban yang berinisial ST (52) sedang asyik ngobrol di TKP bersama rekannya. Kemudian, korban meletakan tas miliknya di lantai belakang mobilnya. Setelah usai ngobrol dengan rekannya, tanpa sadar korban masuk ke dalam mobilnya dan lupa mengambil tas miliknya di belakang mobilnya.
Saat itu pelaku AGS mengendarai motor dan membonceng pelaku berinisial D yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga sepupu AGS.Saat kedua pelaku ini melintas di TKP, dan melihat tas dibelakang mobil tersebut, pelaku D memintan AGS berhenti dan menghampiri tas tersebut lalu mengambilnya dan kemudian membawanya pergi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pula korban baru sadar bahwa tasnya ada dibelakang mobil, namun saat dicarinya tas tersebut sudah raib. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menyampaikan, bahwa uang hasil Curat tersebut dibelanjakan oleh ketiga pelaku AGS, MS dan D.
"Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 56.650.000," ucap AKBP Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Senin (10/12).
Wakapolresta menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula pada tanggal 17 November 2018. Saat itu, korban mendapatkan pemberitahuan  melalui E-Banking bahwa kartu Kredit BCA telah digunakan pembelian barang di beberapa tempat di Denpasar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian mendalami kasus tersebut dan mengecek CCTV dan mendapatkan indentitas para pelaku dan mengamankannya pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 03.00 Wita ditempat indekosnya.
ADVERTISEMENT
"Satu lagi berinisial D belum kita amankan. Tapi kita sudah DPO kan. Dari pengakuan pelaku memang kejadian spontas saja. Begitu melihat tas itu, kemudian berhenti dan langsung diambil. Pengakuan baru satu TKP. Uangnya dipergunakan bertiga dan semua barang bukti yang ada, sebagian besar ditemukan di AGS," jelas Wakapolresta.
Wakapolresta juga menjelaskan, selain uang hasil kejahatan tersebut di pakai berbelanja juga dipakai membeli handpohone merk Samsung note 9 black 512 GB seharga Rp 16 juta, membeli satu unit  PS 3 dan 2 stick PS seharga Rp 3 juta dan juga digunakan makan di MC Donald. 
Sementara, barang yang hilang milik korban adalah tas jinjing warna hitam yang berisikan, sebuah handphone Samsung A8 warna grey berserta nota pesanan dan tagihan handpnone, 2 biji cincin topas warna biru, sebuah dompet warna hitam yang berisikan, uang tunai Rp 5 juta, dan 8 buah kartu kredit."Pasal yang kita kenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Wakapolresta.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT