Konten Media Partner

Pelaku Penipuan Putri Kerajaan Arab di Bali Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara

24 Januari 2023 10:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus penipuan putri kerajaan Arab Saudi di Gianyar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penipuan putri kerajaan Arab Saudi di Gianyar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali.com - Kasus penipuan putri kerajaan Arab di Gianyar, Bali rupanya telah memasuki babak akhir. PN Gianyar pun telah memvonis dua pelaku kasus tersebut yakni EAH dan EMC dengan hukuman 19 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gde Ancana mengatakan dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun.
Hal itu, sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Bali.
"Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 (foto copy document) tetap terlampir dalam berkas perkara sama dengan tuntutan JPU dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah" kata I Gde Ancana, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (24/1).
Kedua terdakwa, terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, yakni Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
ADVERTISEMENT
Sementara, diketahui kedua terdakwa mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak dan sidang keduanya telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada, Kamis (19/1) lalu dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara, dalam pembacaan putusan tersebut terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan, yaitu dalam surat tuntutan ada dua
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.
Sedangkan, dalam putusan seluruh barang Bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.
"Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Kasus penggelapan bermula sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
ADVERTISEMENT
Putri Lolwah menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Korban tertipu saat membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp512 miliar lebih. (kanalbali/KAD)