Pelaporan klaim 'Raja Majapahit', Polda Bali Masih Lakukan Pendalaman

Konten Media Partner
29 Januari 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus), AKBP Bambang Tertianto- KR14
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus), AKBP Bambang Tertianto- KR14
ADVERTISEMENT
Pelaporan seorang anggota DPD RI dari Bali dalam kasus dugaan pelecehan Sulinggih (pemuka agama Hindu-red) dan klaim sebagai 'Raja Majapahit' masih didalami oleh Polda Bali. Status pelaporan itu masih berada di tahap pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus), AKBP Bambang Tertianto mengatakan masih berupaya mendalami serta menelaah, serta masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
"Statusnya masih pengaduan masyarakat, sampai sekarang belum didapatkan barang bukti lebih lanjut,"ujarnya ketika diwawancarai Rabu, (29/1).
Kendatipun baru ditahap pengaduan masyarakat, pelaporan ini sudah menarik begitu banyak perhatian publik. Bambang mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penelaahan pengaduan sesuai prosedur.
Selepas itu, pihak pelapor akan dipanggil lagi untuk ditingkatkan menjadi laporan polisi. "Jika ditemukan tindak pidana akan dilakukan penyelidikan, selepas itu kita akan rapatkan dan ekspose apakah memenuhi persyaratan untuk penyelidikan,"jelasnya. (kanalbali/KR14)