Konten Media Partner

Pembatasan Makan di Tempat 30 Menit, Pemilik Resto di Bali: Nyaris Mustahil

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemilik ASA Cafe dan Resto di Denpasar, Bali, Agus Samijaya SH - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik ASA Cafe dan Resto di Denpasar, Bali, Agus Samijaya SH - IST

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Baru yang mengatur tehnis pengaturan di lapangan perpanjangan masa PPKM, pada Senin (26/7/2021). Salah-satunya, ada kelonggaran soal makan di tempat tapi dibatasi waktunya hanya 30 menit.

Bagaimana tanggapan pemilik warung dan restoran?. “Itu mustahillah, orang dari mulai pilih menu sampai makanan siap saja bisa 15 menit,” kata pemilik ASA Coffe & Resto di kawasan Renon, Denpasar. “Kasihan kalau makannya harus adu cepat dan dihitung supaya tak melanggar,” tegasnya.

Lagipula, kata dia, konsep resto seperti miliknya adalah menjual suasana tempat sehingga konsumen betah di lokasi. “Mestinya, jangan dilihat waktunya, tapi protokol kesehatan serta hindari adanya kerumunan,” tegasnya.

Dia juga menilai pembatasan jam malam yang hanya boleh sampai pukul 21.00 WITA sebenarnya tak terlalu bermanfaat. “Sudah cukup jaga jarak saja,” tegasnya.

Pemilik warung Kubukopi, Suwartini menyatakan, dia akan kesulitan untuk mematuhi ketentuan batas waktu maksimal 30 menit. “Khan susah mengingat, yang mana yang sudah lewat waktunya,” jelasnya.

Dia mendukung upaya pemerintah untuk menekan penularan COVID-19 dengan menekankan penggunaan hand sanitizer, masker dan jaga jarak. “Itu yang paling mungkin,” tegasnya. “Kalau kerumunan gak jadi masalah karena sejak pandemi, warung memang cenderung sepi,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE nomor 12 tahun 2021. SE itu nyaris tak ada perubahan dibanding SE sebelumnya. Hanya dalam persoalan makan di tempat, restoran dan warung boleh melayani makan di tempat bagi pengunjung.

“Dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas, waktu makan pengunjung hanya 30 menit dan jam buka tidak boleh lewat dari pukul 21.00 WITA,” kata SE itu. (kanalbali/RFH)