Pembuang Limbah Medis Sembarangan di Gianyar, Bali, Terancam Sanksi Pidana

Konten Media Partner
31 Mei 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Limbah medis yang ditemukan di jalanan di Bitera, Gianyar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Limbah medis yang ditemukan di jalanan di Bitera, Gianyar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
GIANYAR- Pembuangam limbah media tak boleh dilakukan sembarangan karena bisa membahayakan warga. Bila tertangkap pelakunya terancam sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar, Bali, Ni Made Mirnawati menyampaikan itu menanggapi temuan limbah medis di Bitera, Gianyar, Bali.
"Kita temukan ada vektor penyakit, ada jarum suntik yang kita tidak tahu apakah itu sudah cuci hama. Karena, kalau terinjak malah bisa menimbulkan penyakit baru, misalnya tetanus atau lain sebagainya. Katanya ada sisa darah menurut penyampaian Bapak Lurah dan kita tidak tahu ada penyakit apa di sana," kataMirnawati, saat dihubungi, Senin (31/5).
Ia juga menyebutkan, mengenai temuan itu pihaknya tentu melaporkannya ke pihak kepolisian, karena hal itu bisa masuk ranah pidana.
"Kita, laporkan kalau ada yang seperti itu dan kita tindak lanjuti ke aparat hukum dan selain administratif dan jadi ada pidana. Tidak boleh itu (dibuang sembarangan) itu kan sampah spesifik jadi penanganannya juga spesifik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, dengan adanya penemuan limbah medis itu, pihaknya sudah berkoordinasi dan melalukan rapat sesuai kewenangan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 dan tahun 2013, untuk pembuangan sampah adalah tanggungjawab masyarakat desa dan kelurahan masing-masing.
Selain itu, pihaknya juga sudah menghimbau untuk fasilitas kesehatan (faskes) dari bidan maupun dokter praktik mandiri agar tidak membuang limbah medis sembarangan.
"Dan untuk sampah medis harus ada penampungan sementara, dan itu wajib buat dokter-dokter yang melaksanakan praktik mandiri. Dan, kita juga harapkan untuk sementara bapak lurahnya untuk melakukan pendekatan ke masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
"Mungkin, kalau ada yang punya praktik mandiri untuk tidak membuang sampah di sana. Minimal, bekerjasama ada istilahnya pengelolaan sampah B3 khusus. Kalau DLH tidak punya insilator untuk pemusnahan sampah medis. Itu, yang punya ada di rumah sakit," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk pembuangan limbah medis, pihak rumah sakit atau lainnya sudah bekerjasama dengan pihak ketiga di sebuah PT yang memiliki pengelolaan limbah medis dan ada banyak lembaga pengelola limbah tersebut.
"Pihak ketiga ada banyak. Jadi, pada saat mereka mengurus izin diawal mereka sudah arus bekerjasama khususnya dokter praktik. Untuk rumah sakit bekerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai tempat pengelolaan limbah medis," ungkapnya.
Ilustrasi : jarum suntik - IST
"Misalnya, ada inisiator di rumah sakit setiap puskesmas buangnya di inisiatornya. Kalau di setiap rumah sakit swasta sudah punya instalasi pengelolaan limbah termasuk limbah B3," ujarnya.
Ia mengatakan, tak hanya pihak rumah sakit tapi dokter praktik mandiri juga berkerjasama dengan pihak ke tiga untuk pembuangan limbah medis itu dan tidak boleh dibuang ke tempat umum.
ADVERTISEMENT
"Mereka juga sudah bekerjasama misalnya dokter praktik sudah bekerjasama dengan PT. Untuk sementara bekas jarum suntik dan lain sebagainya mereka tampung. Nanti, seminggu sekali, diambil pihak ketiga atau rekanan yang mereka ajak kerjasama," ujarnya.
Ia juga menghimbau, masyarakat atau warga sekitar untuk lebih sadar kalau memang ada sekitarnya praktik-praktik medis untuk tidak melakukan seperti itu.
"Kalau tidak ada dari mereka minimal kita lebih waspada. Kalau ada buang sampah sembarang apapun itu bukan hanya limbah medis ataupun tidak medis kita bisa tegur, karena harapannya di masing-masing di desa dan kelurahan bisa diselesaikan di kelurahannya bukan membawa keluar," ujar Mirnawati.
Seperti yang diberitakan, warga di Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, Bali, dikagetkan dengan sejumlah limbah medis berupa botol dan tali infus hingga jarum suntik. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan adanya temuan limbah medis itu, di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, pada Minggu (30/5) kemarin. (KAD)
ADVERTISEMENT