Pemerasan Berdalih Denda Kantong Plastik Meresahkan Pedagang di Bali

Konten Media Partner
17 September 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pedagang di pasar di Denpasar masih menggunakan kantong plastik meski sudah ada Pergub yang melarang (Dok. Kanal Bali)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pedagang di pasar di Denpasar masih menggunakan kantong plastik meski sudah ada Pergub yang melarang (Dok. Kanal Bali)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, Kanalbali - Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik digunakan sejumlah orang untuk melakukan pemerasan. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengaku geram dan memerintahkan pengusutan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pasti akan kita usut, di mana tempatnya dan siapa orangnya, kita akan tindak tegas," ujar Koster, Selasa (17/9).
Selain akan menindak orang yang mengatasnamakan dirinya petugas, Koster juga menyampaikan bahwa akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini tidak berlaku denda bagi masyarakat yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Gubernur Wayan koster saat diwawancarai wartawan (dok.kanalbali)
"Tidak ada denda bagi masyarakat yang masih menggunakan kantong plastik. Larangan penggunaan kantong plastik dilakukan dengan suatu kesadaran, bukan denda," ungkapnya.
Sebelumnya, kabar mengenai denda penggunaan kantong plastik sekali pakai sempat membuat resah kalangan masyarakat. Segerombolan oknum yang mengaku petugas meminta denda kepada pedagang dengan besaran uang Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000. Hal tersebut dilakukan kepada pedagang yang memberikan kantong plastik kepada para konsumennya. (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT