Pemilihan Kepala Desa Adat di Bali: Dilarang Voting, Disiapkan Jalur Niskala

Voting atau pemungutan suara dianggap sebagai cara yang dalam berdemokrasi. Desa Adat di Bali pun sudah lazim menggunakannya. Namun mulai tahun ini, cara itu dilarang dan diharuskan melalui penggunaan musyawarah untuk mufakat sebagai wujud gotong royong.
"Ketentuannnya ada dalam Perda No. 04 Tahun 2019 dan surat edaran Majelis Desa Adat (MDA)," kata Ketua Panitia Pemilihan Bendesa (Kepala Desa Adat-red) , Sesetan, Denpasar, Putu Meding Edi Gunarta.
Hal itulah yang dilangsungkan pada Kamis (20/87/2020). Sejumlah 13 orang prajuru (pengurus) desa berkumpul di wantilan Pura Dalem desa adat Sesetan, dalam acara bertajuk Paruman Ngadegang Bendesa itu.
Ketigabelas peserta musyawarah itu terdiri dari 9 orang klian banjar (kepala dusun adat-red) di seluruh desa adat Sesetan, satu orang penguris desa, satu orang Saba Desa, satu orang kerta desa serta seorang pemangku.
Ini merupakan pertama kalinya di Denpasar. "Ternyata cukup lancar, pelaksanaanya tidak sampai 2 jam, kita sebisa mungkin menghindari deadlock ,"terangnya.
Terdapat dua calon yang mendaftar sebagai Bendesa pada periode ini, yaitu Made Widra dari Banjar Pegok dan Komang Gases dari Banjar Lantang Bejuh. Berdasarkan keputusan tim 13, Made Widra akhirnya didapuk menjadi Bendesa Adat Sesetan periode 2020-2025.
Sementara itu, Bendesa terpilih Made Widra mengemukakan kedepannya, ia bersama prajuru lainya akan membenahi peraturan desa yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khusunya Perda Bali No.04.
Tentu banyak hal yang harus disesuaikan dengan kondisi ataupun situasi terkini di desa adat Sesetan. "Beberapa pekerjaan bendesa lama yang masih tertunda akibat pandemi COVID-19 akan kembali dilanjutkan,"tandasnya.
Sekretaris panitia Arya Suhardja menyebut, bila musyawarah deadlock, mereka sebenarnya telah menyiapkan mekanisme secara niskala dimana setiap calon diberi kesempatan untuk menghaturkan banten atau sesaji ke Pura. Kemudian setelah itu akan ditanya ulang kesiapan menjadi bendesa. "Namun tahap itu ternyata tak diperlukan," ujarnya. ( kanalbali/WIB )
