Pemilihan Rektor Unud, Bali: Ada Isu Aturan Baru Buka Peluang Petahana

Konten Media Partner
18 Februari 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi : Gedung Rektorat Unud di Jimbaran, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Gedung Rektorat Unud di Jimbaran, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2018, rektor yang saat ini tengah bertugas tak bisa mencalonkan diri dalam bursa pencalonan Rektor Unud 2021-2025. Namun Ketua Panitia Pemilihan membenarkan adanya isu bahwa akan ada perubahan aturan yang memungkinkan terbukanya peluang untuk rektor saat ini AA Raka Sudewi mencalonkan diri.
ADVERTISEMENT
"Kalau peraturan baru sampai saat ini belum ada, syaratnya masih mengacu pada Permen No. 21 tahun 2018 yang dalamnya tertuang rektor yang kini menjabat tak bisa mencalonkan," kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unud Periode 2021-2025, Prof. Dr. I Gede Mahardika saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
"Memang ada isu yang mengatakan bahwa akan ada aturan baru yang menyatakan bahwa calon rektor sebelumnya bisa maju lagi, tapi kami tidak mau melakukan sesuatu yang masih sekedar isu. Karena ini proses sudah jalan, kita berjalan dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Jika nanti aturan baru itu benar-benar dikeluarkan dan sudah diterima, Mahardika mengaku semuanya akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
"Kita lihat, isi peraturannya seperti apa. Kalau misalnya proses yang sudah berjalan tetap mengacu pada peraturan yang lama, berarti kita tidak ada masalah. Kalau yang baru nanti datang dan mengatakan bahwa proses yang sudah berjalan untuk selanjutnya mengikuti aturan yang baru, nanti kami ikuti. Jadi kita tunduk saja pada aturan yang ada," tuturnya.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unud Periode 2021-2025, Prof. Dr. I Gede Mahardika - IST
Meski begitu, ia juga tetap memastikan jika nanti proses penjaringan calon sudah selesai yakni di tanggal 24 Februari 2021 dan bakal calon sudah didapatkan, maka calon saat ini tetap tak bisa mencalonkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau Proses penjaringan sudah selesai, ya tetap tidak bisa mencalonkan, karena proses sudah selesai kan, dan penjaringan sudah ditutup tanggal 24. Jadi intinya sejauh ini kita masih berpedoman pada permendikbud no 21 2018 tentang pengangkatan pimpinan perguruan tinggi," pungkasnya. (Kanalbali/ACH)