Konten Media Partner

Pemilik BMW yang 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Harus Bayar Rp 70 Juta

6 Januari 2020 15:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pemilik BMW yang 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Harus Bayar Rp 70 Juta
Sebuah mobil merk BMW dalam kondisi tertutup diketahui terparkir selama 4 tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kanal Bali
Pemilik BMW yang 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Harus Bayar Rp 70 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil merek BMW dalam kondisi tertutup diketahui terparkir selama empat tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Setelah dikalkulasi, pemiliknya harus membayar tarif parkir lebih dari Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1), menjelaskan mobil berwarna merah marun dengan nomor polisi DK 118 AV tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini, nomor 129, Denpasar, Bali.
"Kalau pemilik kita tidak berani statement, kalau berdasarkan STNK itu namanya (I Putu Tjandi Tirta)," jelasnya. Ia juga menyampaikan mobil itu sudah ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak September 2016. Kemudian, setelah tiga bulan parkir pihaknya sudah memonitori untuk mencari info siapa pemiliknya.
"Kita itu setiap kali patroli pasti kita menandai ada mobil-mobil kendaraan tidak bergerak dan itu kita monitor tiga bulan, enam bulan, setahun dan sebagainya. Kira-kira waktu sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan tiket dulu bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita, bahwa waktunya itu sudah tidak layak ditinggalkan 3 bulan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, kita mulai cari info dengan beberapa rentan waktu yang ada. Kita ke samsat kita cek lokasi ke lapangan di alamatnya yang tertera dan ketahuan di samsat terakhir bayar pajak itu tahun 2014," sambung Arie.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mencari siapa pemilik mobil BMW itu. Namun sampai kini belum diketahui. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini baru pertama kali terjadi.
"Kasus ini baru pertama terjadi, sepeda motor kemarin itu 2017 itu ada 3 bulan, 6 bulan tapi diambil (orangnya)," ujarnya.
Menurut Arie, selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan itu berada di bandara dan itu terserah si penumpang atau calon penumpang."Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan, kalau dia sanggup bayar tidak masalah. Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara," ungkapnya.
BMW. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara untuk langkah ke depannya pihaknya akan mengecek mobil itu apa terindikasi barang yang terkait dengan tindak pidana. Kemudian, jika bukan terkait pidana pihaknya akan melakukan pemindahan mobil tersebut dan secara pengamanan akan diserahkan ke KP3 Udara Ngurah Rai, Bali. "Kalau pasti (pidana) pihak kepolisian yang mengambil ahli. Tapi kalau bukan tidak pidana kami akan koordinasi lebih lanjut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan barang kita, memindahkan juga bukan wewenang saya. Kami koordinasikan dulu dengan berbagai pertimbangan entah dari pendapat kepolisian yang jelas kami berharap bahwa mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir untuk pelayanan," tutup Arie. (KAD)