Pemprov Bali Alokasikan Rp. 447,9 Milyar Perkuat Desa Adat

PADA tahun 2020 nanti, Pemerintah Provinsi Bali akan mengalokasikan anggaran senilai Rp. 300 Juta untuk masing-masing Desa Adat. Total Alokasi Anggaran mencapai Rp. 447,9 Milyar untuk 1.493 Desa Adat di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu dalam Pesamuan Agung (pertemuan akbar-red) Desa Adat se-Bali, Senin (25/11) di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Bali.
“Penggunaan Dana Desa Adat diatur dalam Petunjuk Teknis, yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum sebesar Rp. 80 Juta dan selebihnya untuk program,” kata Koster.
Belanja rutin meliputi insentif untuk Bandesa Adat sebesar Rp. 1,5 Juta Per Bulan, Rp. 18 Juta Per Tahun; insentif untuk Prajuru ditentukan secara musyawarah, maksimum Rp. 45 Juta Per Tahun; dan biaya operasional sebesar Rp. 17 Juta Per Tahun. Sedangkan Belanja Program minimum sebesar Rp. 220 Juta, untuk Program Parahyangan (persembahyangan), Pawongan (Kependudukan), dan Palemahan (kewilayahan).
Penguatan lainnya adalah dengan melakukan Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dengan anggaran sebesar Rp. 9,5 Milyar bersumber dari sumbangan Coorporate Social Responsibility (CSR). Pembangunan kantor Majelis Desa Adat juga akan dilakukan di tingkay kabupaten/kota se-Bali. (kanalbali/RLS)
