news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemukulan 3 Satpam oleh Warga Australia Berujung Damai

Konten Media Partner
4 November 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Kuta , kanalbali - Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh warga Australia, Scott James Harissonn (40) berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Putu Ika Prabawa saat dihubungi, Senin (4/11) menyatakan, Scott telah dilepaskan dari tahanan Polsek Kuta, Bali. "Artinya, kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi dan kedua belah pihak memilih jalur mediasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR)," jelasnya.
Seperti diberitakan, Warga Negara Asing (WNA) Asal Australia bernama Scott James Harissonn (40) ditangkap polisi di Kuta, Bali, Rabu (30/10) lalu.
Bule tersebut ditangkap karena menganiaya tiga security Hotel Town Square Bali, Jalan Nakula Nomor 18, Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (30/10) dini hari. Kemudian, Polisi langsung melakukan penangkapan dan menetapkan Scott sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ketiga petugas sekuriti korban pemukulan Scott adalah Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37). Kronologinya, Scott sedang mabuk dan datang menggunakan taksi yang berhenti di depan hotel. Melihat hal tersebut, tiga korban mencoba menolong. Tetapi bule itu marah dan membentak ketiga petugas sekuriti tersebut.
ADVERTISEMENT
Tidak sampai di situ, Scott langsung memukul wajah ke tiga korban dengan tangan kosong. Tidak terima, ketiga petugas itu melaporkan Scott ke Mapolsek Kuta, Bali.(kanalbali/KAD)