Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemusnahan E-KTP Rusak Juga Dilakukan di Bali
19 Desember 2018 14:29 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Pemusnahan E-KTP dilakukan Disdukcapil Gianyar, Rabu (19/12) - kanalbali/KR11
GIANYAR, kanallbali.com - Pemusnahan E-KTP yang rusak juga dilakukan di Bali, tepatnya di Gianyar. Sebanyak 8.455 keping E-KTP dimusnahkan Disdukcapil Gianyar, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan dengan pembakaran ini pada E-KTP yang dinyatakan rusak dan invalid. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kadisdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara, disaksikan Satpol PP dan Inspektorat Gianyar.
Gede Bayangkara menjelaskan pemusnahan tersebut instruksi dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
“Mekanisme pemusnahan e-KTP rusak atau invalid mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Dimana juga telah diatur agar dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar serta membuat berita acara,” jelas Bayangkara.
Sedangkan batas waktu pemusnahan adalah 19 Desember 2018. “Sedangkan untuk regular dalam jumlah kecil bisa dilakukan mulai esok (kamis) dan bisa dilakukan tiap hari,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ribuan E-KTP yang dimusnahkan hari ini adalah yang rusak dan invalid yang direkam sejak tahun 2010. Selain rusak secara fisik , data yang invalid seperti adanya perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat maupun kesalahan input data.
“Pemusnahan E-KTP yang kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP yang rusak terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Gede Bayangkara.
Berdasarkan data di Disdukcapil Gianyar sampai akhir Nopember 2018 ini jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar sebanyak 498.357 jiwa dengan jumlah penduduk wajib E-KTP sebanyak 384.596 jiwa. Dari data tersebut yang telah melakukan perekaman sebanyak 372.185 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.411 warga. (kanalbali/KR11)
ADVERTISEMENT