Penangkapan Selebgram di Bali, BNNP Sudah Hubungi Keluarga Jessica Forrester

Konten Media Partner
14 Juli 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah-satu unggahan Jessica Forrester di instagram - IST
zoom-in-whitePerbesar
Salah-satu unggahan Jessica Forrester di instagram - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah memberikan pemberitahuan kepada keluarga Jessica Forrester atas peristiwa penangkapan selebgram itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami beritahukan, namun belum ada penjengukan, kemarin keluarga sudah menunjuk Penasehat Hukum sebagai pendamping tapi suratnya belum ada," terang Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, Rabu (14/7/2021).
Saat ditanya mengenai kemungkinan Jessica direhabilitasi, Agus Arjaya juga, perempuan itu akan diproses secara hukum karena alat bukti sudah lengkap. "Tetap kami proses hukum karena alat bukti sudah cukup, hanya kita dalami perannya masing-masing," tambahnya.
Jessica Forrester dan rekannya saat menunjukkan barang-bukti di BNNP Bali -WIB
Sementara itu BNNP Bali tengah menelusuri lebih lanjut mengenai jaringan peredaran sabu. "Sekarang kedua pelaku ditahan di BNNP Bali kami terus menggali keterangan untuk menentukan peran dari pelaku," ujarnya.
Sesungguhnya, ungkap Arjaya, ada keterkaitan antara sabu yang dipakai oleh kedua orang itu, dengan penangkapan pria berinisial GA alias Dede (24), penyelundup sabu jaringan Tanggerang. "Ada keterkaitannya, namun kan informasinya terputus, sekarang sedang kami dalami lebih lanjut," tambahnya.
Barang-bukti kasus Jessica Forrester - WIB
Sebelumnya, Jessica diringkus jajaran BNN Bali setelah kedapatan pesta sabu bersama rekannya DHS di sebuah vila yang terletak di Kerobokan, Kuta Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan itu diantaranaya 1 buah klip shabu dengan berat 2,95 gram netto, 1 buah plastik klip berisi tiga butir pil / tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto. Selain itu, juga serbuk putih mengandung sediaan sHabu dengan berat 0,78 gram netto."Total sebanyak 4,78 (empat koma tujun delapan) gram," ungkapnya. (Kanalbali/WIB)