Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pengacara : Jerinx Kecewa Vonis Hakim Tapi Belum Putuskan untuk Banding
19 November 2020 12:42 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Mata terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx berkaca-kaca usai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan denda Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, Jerinx seketika langsung menghampiri Nora yang duduk di ruang persidangan bagian belakang, sembari memeluk erat sang istri, drummer SID itu menghampiri tim kuasa hukum untuk berbincang mengenai vonis yang dijatuhkan.
"Harus kuat, tunjukkan kepada publik bahwa bisa melewati ini semua," kata Sugeng Teguh Santoso bersama tim kuasa hukum Jerinx saat memberi semangat usai sidang vonis, Kamis (19/11/2020).
Usai pembicaraan dengan tim kuasa hukum, Jerinx meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan statdment apapun kepada awak media. Ia diantar Nora menuju mobil tahanan yang sudah menunggu Jerinx di area PN Denpasar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jerinx mengaku akan mempertimbangkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hingga 7 hari kedepan. Ia juga mengaku Jerinx bersama tim kuasa hukum kecewa dengan putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Ekspresi jerinx sudah jelas bahwa dia kecewa dengan putusan ini dan sudah jelas, tapi kita akan meresponnya dengan cermat Oleh karena itu tadi Jerinx mengatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu 7 hari sama seperti jaksa, Tidak ada pernyataan banding atau tidak, Tapi kekecewaan kita atas putusan ini ada," terangnya.
Sugeng juga mengatakan, pihaknya mengaku kecewa karena tak semua saksi meringankan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Salah satunya ahli bahasa Ahli Bahasa Drs. Made Jiwa Atmaja, S.U. Padahal, kesaksian dari Atmaja lanjut Sugeng, bisa saja dipertimbangkan oleh hakim.
"Tadi salah satunya hal-hal yang diajukan oleh kita yaitu ahli bahasa yang menjadi kunci dari pada kasus ini yaitu i Bahasa Drs. Made Jiwa Atmaja, S.U sama sekali tidak dipertimbangkan. karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli dan banyak keterangan Atmaja yang banyak menjadi dasar untuk menjadi putusan yang lebih baik untuk Jerinx," Tuturnya. (Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT