Pengedar Sabu Antar Pulau Dibekuk Polisi Jembrana

Konten Media Partner
22 Maret 2018 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar Sabu Antar Pulau Dibekuk Polisi Jembrana
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KAPOLRES Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo (ujung kanan) saat menunjukkan barang bukti (kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Harif Jatmiko alias Arif (29) dibekuk jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (21/3) lalu lantaran diketahui sebagai kurir sekaligus Bandar narkoba jenis sabu.
Dari tangan residivis asal Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 708 gram (7,08) ons senilai Rp.1.05 miliar dengan asumsi per 0,02 gram Rp.300 ribu.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa tadi sore mengatakan, kurir sekaligus pengedar sabu-sabu dibekuk berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang, kendaraan dan orang yang masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.
Saat memeriksa bus Safari Darma Raya AA 1551 PN yang dikemudikan Maemun (58) dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,Rabu (21/3) siang lalu, anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi ditemukan sebuah paket mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan pembuntutan. Sekitar pukul 14.30 Wita, bus berhenti di depan Hardys Tabanan. Tidak berselang lama datang pelaku Arif dengan mengendarai sepeda motor Scoopy DK 2678 VH untuk mengambil paket tersebut.
“Saat menerima paket itulah pelaku dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Gilimanuk. Dari tas pinggang pelaku juga ditemukan beberapa paket sabu siap edar,” terang Kapolres Jembrana, Kamis (22/3/2018).
Dari hasil pengembangan juga diamankan beberapa barang bukti sabu lainnya yang oleh pelaku disimpan disebuah kamar kos milik Moch EUW, teman pelaku di Jalan Tukad Baru Timur, No. 20 XX, Glogor, Carik, Denpasar selatan.
Atas perbuatan tersebut lanjut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang warna merah, 3 buah HP, sebuah Powerbank, bungkus rokok Lucky Strike berisi 2 paket sabu sabu masing-masing 1 gram dan 3 gram serta dua potong pipa kaca, rangkaian bong (alat hisap), uang tunai Rp.216.500, kartu ATM BCA, 25 paket sabu bungkus plastik hijau masing-masing 1 gram, 5 paket sabu bungkus plastik merah masing-masing 5 gram dan 1 dus berisi 5 paket sabu-sabu seberat 6,54 gram dua buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip dan satu unit sepeda motor Scoopy DK 2678 VH.
“Dari pengakuan pelaku, pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya. Pelaku mengaku mendapat upah Rp.17 juta. Kalau dengan asumsi 0,02 gram Rp.300 ribu, nilainya mencapai Rp.1.050.000.000,” tutup Priyanto Priyo Hutomo.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT