Pengunggah Foto Kucing Digantung di Pohon Dilaporkan ke Polda Bali

Konten Media Partner
16 Desember 2019 15:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Founder Bali Cat Lover Junian Christina menunjukkan barang bukti (KAAAD)
zoom-in-whitePerbesar
Founder Bali Cat Lover Junian Christina menunjukkan barang bukti (KAAAD)
ADVERTISEMENT
Organisasi pecinta hewan Bali Animal Defender dan Bali Cat Lover melaporkan akun Facebook bernama @Dewa Candra karena memposting foto kucing mati yang digantung di pohon.
ADVERTISEMENT
Founder Bali Cat Lover Junian Christina menerangkan, pihaknya memilih kepolisian untuk memproses secara hukum pemilik akun tersebut.
“Dia mengunggah di komunitas merpati karangasem KMK dengan caption 'Ini yang makan burung dara, pantes saja hilang 9 ekor burung dara. Sekarang saya intai kamu seminggu dan ditemukan kucing ini dibunuh seperti ini',” kata Nina di Mapolda Bali, Senin (16/12).
Caption pada unggahan yang dilakukan pada Sabtu (14/12) menggunakan tulisan berbahasa bali. Ia juga menyampaikan, bahwa di Indonesia sudah ada aturan yang melindungi hewan. Hal itu, tertuang dalam Pasal 302 KUHP dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 41 Tahun 2014. Selain itu, pihaknya sangat menyesalkan adanya aksi menggantung kucing di pohon.
ADVERTISEMENT
"Kita sebagai mahluk sosial seharusnya bisa memiliki pemikiran yang luas dan memiliki hati.Tak harus seperti ini. Kucing juga makhluk hidup, kalau tak suka bisa dilaporkan kami untuk membantu selamatkan ini,” ungkapnya.
Nina juga mengatakan, untuk memberikan efek jerah pada akun tersebut. Pihaknya melaporkannya ke Mapolda Bali agar tidak ada lagi perlakuan kepada binatang yang seperti itu.
“Kami ingin memberi efek jera ke mereka yang punya kebiasaan berlaku seperti ini. Bukan hanya kucing tapi anjing juga. Kita tak bisa menyiksa seperti itu. Kalau tidak suka iya usir saja,” ujar Nina. (kanalbali/KAD)