Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penipuan PT Maspion, Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
12 Desember 2019 15:57 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan mantan Wakil Gubenur Bali Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung akhirnya sampai pada sidang tuntutan.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis, (12/12) Sudikerta, Tim Jaksa Penuntut yang diketuai oleh Eddy Artha Wijaya mengajukan tuntutan hukukamn 15 tahun penjara. "Terdakwa telah terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar pasal Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dan hal yang meringankan terdakwa sopan ketika mengikuti persidangan, belum pernah dihukum selain itu pernah jadi Bupati Badung dan Wakil Gubenur yang turut serta dalam pembangunan daerah," ujarnya ketika membaca surat tuntutan.
"Terdakwa I Ketut Sudikerta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mewan hukum dengan tipu muslihat atau rangakin kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," lugasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan dan denda pidana sebesar 5 (lima) milyar rupiah sibsidiair 6 (enam) bulan kurungan," tuntut jaksa.
Barang bukti berupa fotokopi 5048 selua 3.8650 m² atas nama Pura Luhur Puri Uluwatu Pecatu, potopi SHM No.16249 seluas 3.300 m² atas nama I Wayan Suwandi, salinan pelepasan hak atas tanah No 22 yang dibuat oleh notaris I Ketut Nelly, salinan akta pelepasan hak atas tanah No. 25 serta barang bukti lainya akhirnya diserahkan ke pihak Alim Markus.
Menanggapi tuntutan jaksa, I Nyoman Dira selaku pengacara bersikukuh akan tetap melakukan pembelaan.
ADVERTISEMENT
" Yang terbukti kan cuma pasal 378 saja yang dua (TPPU dan 55 ayat 1 - red) tidak terbukti. Pembelaan kami tetap awal ini memang Perdata terserah keputusan majelis besok, karena pada eksepsi kami karena dasarnya semua berdasar kepada akta," lugasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (17/12) dengan agenda tanggapan terdakwa. Penipuan itu sendiri merugikan PT Maspion yang melakukan pembelian tanah tapi tidak dapat melakukan penguasaan karena sertifikatnya aspal. Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dauh dihadirkan dalam persidangan sebelumnya sebagai saksi (kanalbali/KR14)