Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Untuk menghadapi persaingan di era pasar bebas Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sangat dibutuhkan oleh semua profesi. Termasuk kalangan pekerja seni.
ADVERTISEMENT
"Sertifikasi itu penting apalagi untuk daerah yang membutuhkan banyak seniman seperti Bali. Maka dari itu, kami di pemerintahan khusus di Direktorat Kesenian Kemendikbud terus menjadi fasilitator bagi meraka agar semua bisa mendaftar," jelas Direktur Kesenian Kemendikbud Restu Gunawan, Jum'at (1/11) malam.
Menurut Restu, pentingnya sertifikasi profesi berbasis kompetensi sudah banyak dirasakan di dunia industri tanah air. Banyak perusahaan yang hendak mengundang para seniman namun urung lantaran tak memiliki sertifikasi profesi berbasis kompetensi.
"Karena para seniman kita banyak yang belum punya, maka tempat yang harus diisi mereka digantikan oleh tenaga lain. Bahkan cenderung diisi oleh orang dari negera lain yang sudah memiliki sertifikat itu tadi," jelasnya.
Restu juga mengaku, standar kompetensi di bidang kesenian yang disusun oleh Direktorat Kesenian telah selesai. Pada tahun 2020 mendatang, Direktorat Kesenian Kemendikbud semakin gencar untuk mendorong para seninam untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan standar yang telah disusun.
ADVERTISEMENT
Walaupun sosialisasi akan digencarkan, Restu mengaku SKKNI tidak menjadi suatu keharusan bagi para pelaku seni. "Tidak wajiblah, sesuai keperluan saja intinya. Kalau mereka merasa perlu silahkan mendaftar, tapi kalau tidak ya juga tidak masalah. Balik ke mereka sendiri," jelasnya.
Ada dua jenis cara menguji kompetensi seni seseorang, caranya melakukan uji kompetensi dan portofolio. Khusus yang kompetensi, menurut Restu, standarisasi bertujuan untuk menyetarakan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap - red) seseorang, baik dari jalur pendidikan formal maupun non-formal.
"Mereka yang berasal dari jalur pendidikan formal maupun yang belum memiliki rekam jejak pada bidang seninya perlu dilakukan uji kompetensi dengan metode observasi-demontrasi dan tes lisan maupun tulisan sebagai tambahan," ujarnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kompetensi yang mereka miliki serta memetakan kluster profesi bidang seni yang mereka geluti.
ADVERTISEMENT
Proses ini akan sangat berbeda bagi para seniman yang telah memiliki rekam jejak lebih dari lima tahun dalam perjalanan kesenimanan mereka. Portofolio menjadi bagian penting dalam mengukur kompetensi.
"Tak lagi perlu diuji, karena portofolio yang mereka miliki telah menunjukkan sejauh mana profesionalisme mereka dalam dunia yang digeluti. Jika ada hal yang kurang, wawancara cukup menjadi prasyarat tambahan untuk melengkapi bukti kompetensi, sangat sederhana dan bermartabat," paparnya. (kanalbali/KR13)